CERI Soroti Peran Eks Petinggi Pertamina dalam Kasus Korupsi Minyak
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menyoroti masih banyaknya mantan petinggi PT Pertamina (Persero) yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.
Salah satu nama yang disorot adalah eks Dirut Pertamina NW dan eks Direktur Perencanaan MELP, yang dinilai memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan terkait tata kelola sektor hilir, khususnya TKO (Tata Kelola Organisasi) dan TKI (Tata Kelola Impor).
“Mereka pasti tahu dan menyetujui karena ada bukti tanda tangan atau paraf dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP),” ujar Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Baca juga : Garuda Muda Puncaki Klasemen Grup A Piala AFF U-23 2025
Dugaan Penyimpangan Solar Industri Rugikan Negara
Lebih lanjut, Yusri mengungkap dugaan penyimpangan penjualan solar industri di bawah harga subsidi yang merugikan negara hingga Rp9,4 triliun. Hal ini berdasarkan bocoran audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Disebutkan bahwa sebuah perusahaan tambang milik taipan batu bara nasional mendapat akses solar industri dengan harga sangat murah—bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
Ini jelas bertentangan dengan Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Nomor 001/F00000/2016-S9 tertanggal 13 Desember 2016.
Formula HIP Pertalite Jadi Sumber Masalah?
Menurut Yusri, eks petinggi Pertamina diduga juga mengusulkan formula Harga Indeks Pasar (HIP) Pertalite RON 90 sebesar 99,21% dari MOPS RON 92 kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Padahal, Pertalite bukanlah hasil campuran Mogas RON 88 dan RON 92, melainkan produk dari kilang Pertamina melalui campuran HOMC (High Octane Mogas Component) dan Naphtha.
Potensi Kerugian Negara Tambahan: Hingga Rp13,11 Triliun
Audit BPK menyebut, dugaan penyimpangan pada formula HIP Pertalite ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13,11 triliun dari periode 2018 hingga 2023.
Selain itu, Yusri menambahkan bahwa praktik sewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak oleh Pertamina dan anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga (PPN), sepanjang 2014–2024 telah merugikan keuangan perusahaan negara sebesar Rp2,905 triliun.
CERI: NW dan MELP Layak Jadi Tersangka Selanjutnya
Melihat besarnya kerugian dan kuatnya peran eks petinggi, CERI meyakini bahwa NW dan MELP berpeluang besar untuk segera menyusul 9 tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan dalam kasus korupsi energi ini.
“Kami yakin, NW dan MELP akan menyusul koleganya sebagai tersangka. Data dan perannya cukup kuat,” tegas Yusri.
Penulis : Eka sri indah lestary