Duduk Perkara Guru di Demak, Dimintai Rp 25 Juta Seusai Tampar Muridnya

Duduk Perkara Guru di Demak, Dimintai Rp 25 Juta Seusai Tampar Muridnya

Kasus Kekerasan Guru di Demak yang Menimpa Muridnya

Kasus kekerasan guru terhadap murid kembali terjadi di Demak, Jawa Tengah. Kali ini, seorang guru Madrasah Diniyah di Kecamatan Karanganyar terlibat dalam insiden penamparan terhadap seorang muridnya. Kejadian ini bermula setelah sang guru, Ahmad Zuhdi (63), merasa emosi usai disebut dilempar sandal oleh murid yang bersangkutan.

Baca juga : Melihat Embun Es di Dieng: Datang Sebelum Matahari Terbit dan Pakai Baju Hangat

Kejadian yang Memicu Permintaan Ganti Rugi

Insiden ini terjadi pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Madrasah Diniyah Roudhotul Muta’alimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar. Dalam peristiwa tersebut, Zuhdi, yang mengajar mata pelajaran Fiqih untuk kelas V, mengaku bahwa sebuah sandal yang dilempar dari luar kelas mengenai kepalanya. Merasa marah, ia keluar untuk mencari tahu siapa pelaku.

Akibat kejadian tersebut, Zuhdi yang menerima honor Rp 450.000 setiap empat bulan, diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta, sebuah jumlah yang sangat memberatkan bagi seorang guru dengan penghasilan terbatas. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, Zuhdi terpaksa menjual sepeda motornya, namun hasilnya masih belum cukup untuk membayar denda yang diminta. Akhirnya, ia meminta bantuan teman-temannya untuk melakukan iuran guna menutupi biaya tersebut.

Baca juga : Sah! Rahmat Mirzani Djausal Ketua Umum IKA SMAN 2 Bandar Lampung

Tindak Lanjut oleh Kepolisian

Terkait insiden penamparan ini, Polres Demak melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas, Inspektur Satu Said Nu’man Murod, membenarkan bahwa kasus ini telah dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Demak. Penyidikan telah dilakukan dengan memanggil saksi-saksi terkait kejadian tersebut.

Pada Kamis, 10 Juli 2025, Polres Demak mengirimkan surat undangan untuk klarifikasi kepada pihak yang terlibat pada Selasa, 15 Juli 2025. Namun, pada Sabtu, 12 Juli 2025, tanpa sepengetahuan pihak kepolisian, telah diadakan pertemuan antara teradu (Zuhdi) dan pengadu dengan kesepakatan tertentu.

Penulis : Dina eka anggraini


More From Author

Vision+ Gaet CelcomDigi Ekspansi Konten ke Malaysia

Vision+ Gaet CelcomDigi Ekspansi Konten ke Malaysia

Yokohama F. Marinos vs Nagoya Grampus: Prediksi Laga Seru dengan Banyak Gol dan Drama

Liverpool Bungkam Stoke City: Hattrick Nunez, Debut Manis Florian Wirtz

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories