Jumhur Hidayat Soroti Perlunya Status Pekerja bagi Driver Ojol

Jumhur Hidayat Soroti Perlunya Status Pekerja bagi Driver Ojol

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mohammad Jumhur Hidayat, menilai sudah saatnya status pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia beralih dari mitra menjadi pekerja. Dengan perubahan status ini, Jumhur meyakini para driver ojol akan mendapatkan hak-haknya yang lebih jelas dan perlindungan yang layak.

Baca juga : Judul: Real Madrid Bisa Jual Vinicius Jr. ke Klub Arab Saudi dengan Rekor Transfer Rp 6,6 Triliun

Pentingnya Perubahan Status Driver Ojol Menjadi Pekerja

Hak Pekerja yang Lebih Jelas dan Perlindungan Sosial

Menurut Jumhur, dengan status pekerja, driver ojol akan memperoleh hak-hak yang lebih jelas, seperti perlindungan kerja dan jaminan sosial. Hal ini sangat penting mengingat selama ini, pengemudi ojol sering kali mengalami ketidakadilan, kesewenang-wenangan, dan pendapatan yang tidak stabil di bawah sistem kemitraan yang ada.

“Dengan status pekerja, hak-hak driver ojol akan lebih jelas, termasuk perlindungan dan jaminan sosial,” ujar Jumhur dalam forum ‘Mungkinkah Ojol Menjadi Pekerja?’ di Yogyakarta.

Kondisi Driver Ojol yang Rentan Tanpa Perlindungan

Kesewenang-Wenangan dan Jam Kerja yang Tidak Menentu

Jumhur menyoroti bahwa status kemitraan yang diterapkan oleh platform ojek online sering kali membuat driver ojol rentan terhadap praktik kesewenang-wenangan. Salah satunya adalah jam kerja yang tidak menentu serta pendapatan yang tidak sebanding dengan beban kerja.

“Sering kali kami mendapat laporan tentang ketidakadilan, pendapatan yang kecil, dan tidak adanya perlindungan dalam sistem kemitraan ini,” katanya.

Contoh Internasional: Pengakuan Negara terhadap Driver Ojol sebagai Pekerja

Inggris dan Spanyol Menetapkan Driver Ojol sebagai Pekerja

Jumhur mengungkapkan bahwa beberapa negara telah menetapkan driver ojol sebagai pekerja, bukan sekadar mitra. Sebagai contoh, pada 2021, Inggris dan Spanyol resmi mengakui driver ojol sebagai pekerja dengan hak yang lebih jelas.

Kesepakatan ILO Mengenai Status Pekerja Platform Digital

Dalam pertemuan organisasi buruh internasional (ILO), delegasi dari 187 negara sepakat bahwa pekerja yang bekerja untuk platform digital, seperti driver ojol, harus diakui sebagai pekerja dengan fleksibilitas tinggi, meskipun dengan aturan yang lebih longgar dibandingkan pekerja formal.

Undang-Undang Perlindungan Pekerja di Indonesia

12 Undang-Undang yang Melindungi Pekerja di Indonesia

Di Indonesia, terdapat 12 undang-undang yang mengatur dan melindungi hak-hak pekerja. Namun, untuk dapat memperoleh perlindungan tersebut, driver ojol harus diakui sebagai pekerja oleh platform yang mereka bekerja untuk.

“Semua aturan itu baru bisa berlaku apabila statusnya sebagai pekerja,” ujar Jumhur.

Stigma Negatif terhadap Status Mitra Driver Ojol

Persepsi Salah tentang Driver Ojol

Jumhur menambahkan bahwa masih ada stigma negatif yang mengatakan bahwa driver ojol “beruntung” bisa bekerja, meskipun tanpa perlindungan yang jelas. Padahal, hal ini tidak seharusnya terjadi, mengingat pekerjaan mereka memiliki risiko yang tidak sedikit.

Kondisi Penghasilan yang Tidak Transparan

Pendapatan yang Tidak Tergantung pada Waktu Kerja

Jumhur menilai bahwa penghasilan driver ojol tidak transparan, dan hal ini sangat membingungkan baik bagi pengemudi itu sendiri maupun bagi pihak yang berwenang. Ia memberi contoh di Yogyakarta, di mana terdapat sekitar 20 ribu hingga 40 ribu pengemudi ojol yang bekerja tanpa adanya laporan yang jelas mengenai jumlah mereka.

Fleksibilitas Pembayaran: Gaji Bulanan vs Pembayaran per Jam

Meskipun banyak driver ojol yang menerima gaji bulanan, Jumhur menegaskan bahwa hal ini lebih merupakan masalah teknis pembayaran. Menurutnya, yang lebih penting adalah status pekerjaan yang memberi perlindungan dan hak-hak dasar bagi pengemudi ojol.

Fleksibilitas Kerja: Pandangan dari Pihak Aplikator

Keuntungan Fleksibilitas untuk Driver Ojol

Sistem kerja fleksibel yang diterapkan oleh platform ojek online memungkinkan pengemudi memiliki kebebasan dalam menentukan jam kerja. Hal ini menjadikan profesi ojol cocok bagi banyak orang, termasuk ibu rumah tangga dan mereka yang mencari pekerjaan paruh waktu.

Pendapatan Berdasarkan Kinerja

Meskipun sistem fleksibel, perwakilan GoTo dan Grab Indonesia, Catherine Hindra Sutjahyo dan Tirza R. Munusamy, menjelaskan bahwa pendapatan mitra ojol tetap bergantung pada kinerja mereka, dan mereka tetap bisa memperoleh penghasilan maksimal jika bekerja penuh waktu.

Baca juga : Nasrullah Yusuf Serahkan Progres Pembangunan Masjid Agung Al Hijrah Kota Baru ke Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal

Kesimpulan

Perubahan status pengemudi ojek online menjadi pekerja merupakan langkah penting untuk menjamin hak-hak mereka dan memberikan perlindungan yang lebih jelas. Dengan diakuinya status mereka sebagai pekerja, pengemudi ojol akan mendapatkan jaminan sosial dan hak-hak dasar lainnya yang selama ini belum tersedia dalam sistem kemitraan yang ada. Fleksibilitas yang ditawarkan oleh pekerjaan ini harus tetap terjaga, meskipun dengan status pekerja yang lebih jelas dan terjamin.

Penulis : Dina eka anggraini

More From Author

Prospek Saham ENRG Semakin Cerah, Didorong Akuisisi dan Kerja Sama dengan Japex

Filipina Jaga Asa ke Semifinal ASEAN U-23 Setelah Kalahkan Brunei 2-0

Manchester United Percepat Perburuan Striker: Fokus ke Benjamin Sesko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories