Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terkait pemanggilan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Kejagung meminta agar KPK mengikuti prosedur yang sudah ada terkait pemanggilan pejabat kejaksaan, termasuk pemanggilan Iqbal sebagai saksi.
Baca juga : Putri KW Akui Inkonsistensi Jadi Penghalang di Turnamen Elite Dunia
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, KPK harus mengikuti aturan yang berlaku, dan salah satunya adalah dengan mengirimkan surat kepada Jaksa Agung untuk meminta izin pemeriksaan. “Pemanggilan ketika dia melaksanakan tugas ada aturan kami, sudah dilalui nggak?” ujar Anang pada Selasa (22/7/2025).
KPK dan Kejagung Terus Berkoordinasi
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Iqbal pada Jumat, 18 Juli 2025, terkait dengan penyelidikan kasus suap yang melibatkan beberapa pejabat di Dinas PUPR Sumatera Utara. Kasus ini juga telah menyeret Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara sebagai tersangka. Namun, Iqbal tidak memenuhi panggilan tersebut. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memanggil Iqbal kembali.
KPK, menurut Budi, sudah mengirimkan surat kepada Kejagung terkait permintaan izin untuk memeriksa Iqbal. “Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan dan berlangsung baik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (21/7/2025).
Aturan Pemanggilan Jaksa oleh KPK
Dalam menanggapi situasi ini, Kejagung mengingatkan pentingnya mengikuti Pedoman Nomor 7 Tahun 2020, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pedoman tersebut mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana harus dilakukan dengan izin Jaksa Agung.
Kejaksaan dan KPK Dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Kasus suap yang melibatkan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara), serta M. Akhirun Efendi Piliang (Direktur Utama PT DNG) dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN).
Baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia: Mahathir Muhammad Lepas Atlet Karate Lampung Menuju SEA Games 2025
Kejagung dan KPK diharapkan dapat terus berkoordinasi untuk menangani kasus ini secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan memastikan bahwa setiap langkah dalam penyelidikan dan pemeriksaan pejabat kejaksaan dilakukan dengan prosedur yang tepat.
Penulis : Dina eka anggraini