Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Isabella Pencawan, istri dari Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR non-aktif Provinsi Sumatera Utara, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Baca juga : IPO Figma Bisa Valuasi Perusahaan Desain Software Ini Hingga $16 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Hari ini Senin (21/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Budi dalam keterangannya.
Isabella Pencawan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.05 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari penyelidikan kasus tersebut.
Lima Tersangka Sudah Diperiksa
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara tersebut diduga melibatkan beberapa pejabat terkait, termasuk Topan Ginting yang diduga mengatur perusahaan pemenang lelang proyek dan menerima fee dari pihak swasta. KPK terus mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Isabella, untuk mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
Penulis : Dina eka anggraini