Punya paspor yang sudah kedaluwarsa? Jangan panik dulu! Banyak yang bertanya-tanya apakah ada denda jika paspor kita sudah expired. Kabar baiknya, berdasarkan informasi resmi dari Imigrasi, kamu tidak akan dikenakan denda apapun jika paspor kamu sudah melewati tanggal berlakunya.
Jadi, daripada memperpanjang, istilah yang tepat adalah mengganti paspor dengan yang baru. Prosesnya pun cukup mudah, kamu bisa langsung mengajukan permohonan penggantian paspor di Kantor Imigrasi terdekat.
Apa Saja Alasan Paspor Harus Diganti?
Selain karena masa berlakunya habis, ada beberapa alasan lain yang mengharuskan kamu untuk mengganti paspor. Misalnya, jika halaman paspor sudah penuh dengan stempel visa dan cap imigrasi, atau jika paspor kamu hilang atau rusak. Kerusakan yang dimaksud bisa berupa sobek, basah, atau tulisan di dalamnya sudah tidak jelas lagi. Intinya, jika kondisi paspor sudah tidak layak lagi sebagai dokumen resmi, sebaiknya segera diganti.
Perlu diingat, penggantian paspor ini berbeda dengan perpanjangan. Jadi, kamu akan mendapatkan paspor baru dengan nomor yang berbeda pula.
Bagaimana Cara Mengganti Paspor yang Terbit Sebelum 2009?
Jika paspor kamu terbit sebelum tahun 2009, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu siapkan. Pastikan kamu membawa dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk proses verifikasi data.
Untuk paspor yang terbit setelah tahun 2009, persyaratannya mungkin sedikit berbeda. Sebaiknya, kamu cek terlebih dahulu informasi terbaru di website resmi Imigrasi atau menghubungi Kantor Imigrasi terdekat untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap.
Kenapa Nama di Paspor Tidak Boleh Ada Tanda Baca?
Mungkin kamu pernah bertanya-tanya, kenapa ya nama di paspor tidak boleh menggunakan tanda baca seperti koma (,) atau apostrof (‘). Ternyata, hal ini sudah menjadi standar internasional yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Penulisan nama di paspor harus sesuai dengan dokumen kependudukan yang sah, seperti akta kelahiran, surat nikah, atau ijazah. Dan biasanya, dokumen-dokumen tersebut juga tidak menggunakan tanda baca dalam penulisan nama.
Selain itu, gelar pendidikan atau keagamaan juga tidak dicantumkan dalam paspor. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses identifikasi dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Jadi, jangan khawatir jika paspor kamu sudah expired. Segera urus penggantian paspor baru agar perjalananmu ke luar negeri bisa berjalan lancar tanpa hambatan. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan ikuti prosedur yang berlaku di Kantor Imigrasi.
Semoga informasi ini bermanfaat!