Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan terhadap 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan ini akan diselesaikan paling lambat pada 1 November 2025.
Baca juga : 5 Berita Populer: DJ Panda Minta Maaf dan Sammy Dilarang Bawakan Lagu Kerispatih
Pengalihan Rupbasan: Langkah Besar dalam Sistem Penegakan Hukum
Dalam sambutannya di acara serah terima pengelolaan Rupbasan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan harapannya agar proses pengalihan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Semoga seluruh proses pengalihan ini dapat berjalan dengan lancar, sebagaimana yang kita harapkan bersama, sehingga pengalihan Rupbasan ini dapat diselesaikan secara tuntas sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan pada 1 November 2025,” ujarnya.
Burhanuddin menjelaskan bahwa pengalihan pengelolaan Rupbasan ini memerlukan waktu cukup panjang karena mencakup berbagai aspek penting. Proses ini tidak hanya melibatkan perubahan administratif, namun juga menyangkut pengelolaan sumber daya manusia (SDM), aset, hingga anggaran yang ada.
Penggunaan Bersama Rupbasan untuk Menjamin Kelancaran Proses
Saat ini, masih terdapat beberapa Rupbasan yang digunakan bersama antara Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) selama masa transisi ini. Burhanuddin menekankan pentingnya kolaborasi antara kedua lembaga tersebut untuk memastikan kelancaran pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara tanpa mengganggu proses pengalihan yang sedang berjalan.
“Dalam hal penggunaan bersama gedung Rupbasan ini, pada dasarnya merupakan kebutuhan untuk memastikan kontinuitas dalam pengelolaan barang rampasan dan barang sitaan tanpa mengganggu proses peralihan yang sedang berjalan,” jelas Burhanuddin.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan solusi sementara untuk menjamin kelancaran pengelolaan sambil menghormati kewenangan masing-masing pihak.
Pengalihan Tahap II Selesai: Kejaksaan Agung Kelola 64 Rupbasan
Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung resmi menerima pengalihan pengelolaan 59 Rupbasan tahap II yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan pengalihan ini, total Rupbasan yang telah dikelola oleh Kejaksaan Agung mencapai 64 unit, setelah sebelumnya pada tahap pertama, lima Rupbasan diserahkan.
Penyerahan pengelolaan Rupbasan tahap II ini dilakukan melalui penandatanganan kesepakatan bersama oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/7). Sementara itu, tahap I dilakukan pada 30 April 2025 di Rupbasan Jakarta Timur, Cipinang.
Target Penyelesaian Pengalihan Pengelolaan Rupbasan
Jaksa Agung berharap bahwa proses pengalihan pengelolaan ini dapat rampung tepat waktu, sesuai dengan rencana yang telah disusun. Diharapkan bahwa dengan selesainya pengalihan pengelolaan Rupbasan secara penuh pada 1 November 2025, sistem pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara akan semakin profesional, transparan, dan efektif dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Tuan Rumah Cabang Petanque Pekan Olahraga Mahasiswa Provinsi
Kesimpulan: Penguatan Penegakan Hukum melalui Pengelolaan Rupbasan
Proses pengalihan pengelolaan Rupbasan ini merupakan bagian dari langkah besar untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Dengan pengelolaan yang lebih profesional, diharapkan pengelolaan barang bukti dapat dilakukan dengan lebih baik, yang pada akhirnya akan mendukung terciptanya sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Penulis : Eka sri indah lestary