Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) setiap 23 Juli. Pada 2025, momentum ini menjadi ajang refleksi mendalam terkait pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan anak-anak Indonesia, termasuk perlindungan hukum di pengadilan. Data terbaru menunjukkan kekhawatiran meningkatnya kasus anak sebagai korban dan terlapor tindak pidana sepanjang Juli 2025.
baca juga:Ulasan Marvel’s Fantastic Four: First Steps – Aksi Sempurna di Awal Perjalanan
Data Kasus Anak Korban Kejahatan Juli 2025
Menurut data Pusat Sistem Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, sejak 1 hingga 21 Juli 2025, tercatat sebanyak 1.092 anak menjadi korban berbagai tindak kejahatan. Kasus yang dialami anak meliputi persetubuhan, penelantaran, dan kejahatan lain terkait perlindungan anak.
Mayoritas korban berusia di bawah 20 tahun dan didominasi oleh anak perempuan sebanyak 780 orang. Namun, anak laki-laki juga tidak luput menjadi korban kejahatan.
Wilayah dengan Kasus Anak Korban Kejahatan Terbanyak
Seluruh satuan kerja di tingkat provinsi menangani kasus anak korban kejahatan. Polda Sumatra Utara menjadi wilayah dengan penanganan kasus anak korban kejahatan terbanyak, yakni 97 orang. Sedangkan Polda Papua Barat Daya tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus paling sedikit, yaitu lima anak.
Data Anak Sebagai Terlapor Kasus Pidana
Selain korban, sebanyak 160 anak berusia di bawah 20 tahun tercatat sebagai terlapor dalam berbagai kasus pidana selama tiga pekan di Juli 2025. Jumlah ini setara dengan 10,24 persen dari total seluruh terlapor di berbagai usia. Anak laki-laki mendominasi terlapor kasus pidana sebanyak 151 orang, sementara terlapor perempuan berjumlah tujuh orang.
Polda Jawa Timur tercatat sebagai satuan kerja dengan penanganan terlapor anak terbanyak.
Fakta Miris: Sebagian Besar Pelaku adalah Orang Dewasa
Data Pusiknas mengungkap bahwa 89,75 persen atau 1.168 terlapor dalam kasus pidana terkait anak justru merupakan orang dewasa berusia di atas 20 tahun. Hal ini menunjukkan masih banyaknya orang dewasa yang gagal menjalankan peran sebagai pelindung anak-anak di Indonesia.
Seruan Kementerian PPPA pada Momentum HAN 2025
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggunakan momen HAN 2025 untuk menegaskan kewajiban negara dalam melindungi anak-anak. Tema peringatan tahun ini adalah “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”.
Seremoni peringatan juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan peran melindungi anak, yang tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Tantangan Perlindungan Anak di Era Digital
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi menyatakan bahwa pola asuh dalam keluarga dan penggunaan gadget yang tidak bijaksana menjadi salah satu penyebab kekerasan terhadap anak. Faktor lingkungan juga turut memengaruhi maraknya kasus kekerasan anak.
baca juga:“Inovasi dalam Layanan Bisnis yang Bisa Memikat Pelanggan Setia”
Peran Pusiknas Bareskrim Polri dalam Perlindungan Anak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2024, Polri mengelola Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) yang berfungsi mendukung pengelolaan data kriminal berbasis teknologi informasi.
Sistem Piknas yang dimiliki Pusiknas membantu Polri dalam mengelola informasi kejahatan secara transparan dan responsif untuk mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), termasuk perlindungan terhadap anak-anak.
Penulis: Dena Triana