Pemerintah Diminta Memverifikasi Status Kewarganegaraan Satria Arta Kumbara
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa pemerintah tidak wajib memberikan perlindungan kepada mantan anggota marinir, Satria Arta Kumbara, yang bergabung dengan tentara Rusia untuk berperang melawan Ukraina selama dua tahun terakhir. Menurutnya, perlindungan hanya berlaku jika Satria masih berstatus sebagai WNI.
Baca juga : Infinix Hot 60 5G+: Smartphone Budget 5G dengan “Lingkaran Cari” dan Tombol AI
“Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan,” ujar Hasan dalam keterangannya, Selasa (22/7).
Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan UU No 12 Tahun 2006
Hasan mengacu pada Pasal 23 huruf d dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyatakan bahwa seseorang akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila bergabung dengan dinas tentara asing tanpa izin presiden. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus dimulai dengan pelaporan instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Pemerintah diminta untuk memverifikasi apakah proses administratif terkait kehilangan kewarganegaraan Satria sudah dilaksanakan dan apakah status kewarganegaraannya masih sah sebagai WNI.
Verifikasi yang Diperlukan oleh Pemerintah
“Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya,” ujar Hasan. Ia menekankan bahwa status kewarganegaraan Satria perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
Wakil Ketua Komisi I DPR Soroti Tindakan Satria
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa isu Satria perlu disikapi dengan hati-hati dan cermat. Dave menekankan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2006 menyebutkan bahwa seseorang akan kehilangan kewarganegaraan jika secara aktif bergabung dengan militer asing tanpa izin pemerintah Indonesia.
“Secara prinsip, Komisi I tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu integritas negara. Namun, kami juga menjunjung tinggi asas due process of law dalam setiap penegakan hukum dan kebijakan publik,” kata Dave.
Kementerian Hukum Belum Memberikan Pernyataan Resmi
Hingga saat ini, Kementerian Hukum belum memberikan penjelasan terkait status kewarganegaraan Satria. Di sisi lain, TNI AL berpegang pada putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap pada 6 April 2023. Putusan tersebut menyatakan bahwa Satria terbukti bersalah melakukan tindak pidana desersi sejak 13 Juni 2022, dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta pemecatan dari dinas militer.
“Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” jelas Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul.
Kesimpulan: Proses Verifikasi Penting untuk Menentukan Langkah Selanjutnya
Kasus Satria Arta Kumbara yang bergabung dengan tentara Rusia dan permohonannya untuk dipulangkan menjadi sorotan serius. Komisi I DPR mengingatkan pentingnya verifikasi status kewarganegaraan dan loyalitas Satria terhadap Indonesia sebelum langkah perlindungan atau tindakan lebih lanjut dapat diambil. Pemerintah diminta untuk menuntaskan proses administratif dengan cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Dina eka anggraini