Lulusan IPDN: Tiket Emas Menjadi CPNS
Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dikenal memiliki keuntungan istimewa karena langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah kelulusan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa lulusan IPDN akan langsung diangkat menjadi CPNS dan dapat ditempatkan di berbagai instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Baca juga : Usulan NasDem Agar Gibran Berkantor di IKN, Ini Respons Partai Demokrat
Proses Pembinaan Lulusan IPDN
Proses pendidikan di IPDN juga terstruktur dengan baik, di mana para mahasiswa menjalani pendidikan selama empat tahun dengan kurikulum yang meliputi Pengajaran, Pelatihan, dan Pengasuhan. Pembinaan ini bertujuan untuk mempersiapkan mereka secara menyeluruh agar siap bekerja di instansi pemerintah.
Penempatan Lulusan IPDN: Aturan dalam Permendagri
Dalam hal penempatan lulusan, hal ini juga diatur dalam Permendagri Nomor 62 Tahun 2020. Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk menentukan penempatan lulusan IPDN, baik di instansi pusat maupun daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rasio Alokasi Lulusan IPDN: Penempatan lulusan IPDN akan disesuaikan dengan rasio yang berlaku sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
- Penempatan di Instansi Pusat: Penempatan lulusan IPDN pada instansi pusat dilakukan secara proporsional, mengikuti kebutuhan dan peraturan yang ada.
- Penempatan di Instansi Daerah: Lulusan IPDN akan ditempatkan pada instansi daerah, khususnya daerah perbatasan, berdasarkan asal daerah pendaftaran mereka secara proporsional dalam satu wilayah provinsi.
Ikatan Dinas Lima Tahun
Setelah diangkat menjadi CPNS, lulusan IPDN wajib menjalani ikatan dinas selama lima tahun. Masa ikatan dinas ini dimulai sejak surat pernyataan melaksanakan tugas diterbitkan, yang tercantum dalam surat perjanjian.
Selama masa ikatan dinas, lulusan IPDN tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, asalkan tidak mengganggu tugas dinas mereka.
Gaji Lulusan IPDN
Terkait dengan gaji, lulusan IPDN yang diangkat sebagai CPNS akan mendapatkan gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk CPNS di instansi tempat mereka bekerja. Gaji ini akan mengikuti sistem penggajian pegawai negeri sipil yang ditentukan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
Baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi World University Rangking for Innovation 2025
Kesimpulan: Lulusan IPDN Langsung Dikenal sebagai CPNS
Lulusan IPDN memiliki jalur khusus untuk langsung menjadi CPNS setelah lulus, dengan penempatan yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Selama menjalani masa ikatan dinas, mereka berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, namun tetap wajib bertugas di instansi pemerintah yang telah ditentukan.
Penulis : Dina ekaa anggraini