Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat. Kasasi ini teregister dengan Nomor Perkara 2507 K/PID.SUS/2025 dan diputuskan pada 25 Juni 2025 oleh Majelis Kasasi yang terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, Agustinus Purnomo Hadi, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Baca juga : Iie Sumirat: Lebih dari Sekadar Legenda Bulu Tangkis Indonesia
Namun, meskipun kasasi ditolak, ada perubahan signifikan dalam keputusan tersebut. MA memutuskan untuk mengurangi jumlah uang pengganti yang sebelumnya ditetapkan lebih tinggi. Pengadilan Kasasi memutuskan untuk mengurangi jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Emirsyah menjadi Rp 817 miliar, meskipun pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jumlah tersebut lebih tinggi.
Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat
Kasus yang melibatkan Emirsyah Satar berfokus pada dugaan korupsi yang terjadi terkait pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia. Pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Emirsyah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur tentang pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Majelis Kasasi berpegang pada prinsip hukum yang mengatur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, tetapi meskipun kasasi ditolak, mereka memberikan pandangan yang berbeda dibandingkan dengan putusan di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan mengurangi jumlah uang pengganti yang harus dibayar.
Dengan keputusan ini, Emirsyah Satar tetap dijatuhi hukuman, namun jumlah uang pengganti yang diwajibkan untuk dibayar telah disesuaikan oleh Mahkamah Agung.
Penulis : Dina eka anggraini