Pelukan Haru dengan Istri Setelah Tuntutan di Pengadilan
Terdakwa Adhi Kismanto, yang terjerat kasus praktik melindungi situs judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun. Usai menjalani sidang, Adhi terlihat menunjukkan emosi yang mendalam, memeluk istrinya, Salma, dengan erat.
Baca juga : Ulasan The Fantastic Four: First Steps – Marvel Membawa Sentuhan Segar dan Optimis untuk Tim Ikonik
Detik-detik Emosional Setelah Sidang
Menurut pantauan Kompas.com, setelah keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Adhi bersama sejumlah terdakwa lainnya tampak mencari keberadaan sang istri. Mengenakan masker hitam, kemeja putih, dan rompi tahanan, Adhi tampak cemas mencari Salma. Begitu menemukannya, Adhi segera berjalan ke arahnya meski masih terborgol bersama terdakwa Muhrijan alias Agus. Tanpa ragu, Adhi langsung memeluk istrinya, dan Salma membalas pelukan tersebut.
Selama momen itu, Adhi melepaskan masker yang menutupi wajahnya, mencium pipi kiri Salma, dan tampak mata berkaca-kaca. Suasana ini semakin haru saat seorang kerabat memberi dukungan dengan menepuk pundaknya. Setelah momen emosional tersebut, Adhi dan terdakwa lain kembali menuju ruang tahanan.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Dalam sidang yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa lainnya, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Namun, untuk Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, tuntutan yang diberikan adalah 8 tahun penjara.
Keempat terdakwa ini terlibat dalam praktik melindungi situs judi online agar tidak terblokir oleh pihak berwenang. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melibatkan distribusi, transmisi, dan akses informasi elektronik yang berisi unsur perjudian.
Tuntutan Denda bagi Terdakwa
Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut denda terhadap para terdakwa. Zulkarnaen Apriliantony dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman kurungan penjara tiga bulan jika denda tersebut tidak dibayar. Sementara itu, Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas masing-masing dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ancaman kurungan penjara tiga bulan sebagai pengganti.
Penutupan Kasus dan Implikasi Hukum
Tuntutan yang dijatuhkan terhadap Adhi Kismanto dan rekan-rekannya menegaskan pentingnya upaya pemberantasan perjudian online serta praktik-praktik ilegal lainnya yang melibatkan penggunaan platform elektronik. Sidang ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menegakkan hukum terkait transaksi dan distribusi informasi elektronik yang melanggar aturan.
Penulis : Eka sri indah lestary