KPK Sita USD 3,5 Juta dalam Dugaan Korupsi Proyek PT PP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi yang terjadi pada proyek-proyek di divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Dalam penyelidikan terkini, KPK berhasil menyita uang sebesar USD 3,5 juta yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek fiktif.
Penyelidikan Proyek Fiktif dan Kerugian Negara yang Signifikan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan uang tersebut sebagai bagian dari penyelidikan terhadap proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT PP. Proyek-proyek tersebut diduga digunakan untuk mencairkan uang secara tidak sah. KPK mencatat kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 80 miliar.
Penyidik Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT PP
Pada 23 Juli 2025, KPK memeriksa lima saksi yang terlibat dalam dugaan proyek fiktif ini. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain Nini alias Yenyen, pemilik PT Suprajaya Duaribu Satu, dan Eddy Herman Harun, Direktur Operasional Bidang EPC PT PP. Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut.
Penyitaan Uang dan Deposito Terkait Kasus Korupsi
Selain uang USD 3,5 juta, sebelumnya KPK juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 40 miliar dan deposito senilai Rp 22 miliar yang terkait dengan kasus ini. Namun, pihak KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa yang memiliki uang dan deposito tersebut atau apakah uang tersebut dalam bentuk mata uang asing.
Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi PT PP
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang terkait dengan proyek-proyek EPC PT PP yang berlangsung pada tahun 2022 hingga 2023. KPK juga telah mencegah dua tersangka berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. Penyidikan kasus ini terus berjalan, dan pihak KPK berupaya untuk menggali lebih banyak bukti terkait tindakan korupsi yang merugikan negara.
Penulis : eka sri indah lestary