Pendahuluan: Kejagung Ajukan Banding Vonis Tom Lembong
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan banding atas vonis hukuman 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong. Vonis ini terkait dengan kasus korupsi dalam impor gula yang melibatkan Tom Lembong. Keputusan banding ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Rabu (23/7/2025) di Jakarta Selatan.
baca juga : Jumlah Siswa Baru Hanya 4, SMA Swasta di Depok Kian Tertekan Akibat Kuota Negeri
Alasan Kejagung Mengajukan Banding
Anang Supriatna menjelaskan bahwa salah satu alasan utama Kejagung mengajukan banding adalah adanya perbedaan pendapat terkait jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Kejaksaan mengungkapkan bahwa kerugian negara yang dihitung oleh penuntut umum sekitar Rp 515 miliar, sementara dalam putusan hakim, kerugian yang dipertimbangkan hanya sekitar Rp 180 miliar. Bahkan, Kejagung telah menyita aset senilai Rp 500 miliar yang berkaitan dengan kasus ini.
Selain itu, Kejagung juga mempertanyakan pertimbangan hakim terkait aspek mens rea (niat jahat) dalam kasus tersebut. Meskipun Tom Lembong tidak menikmati keuntungan pribadi, Kejagung berpendapat bahwa ia tetap menguntungkan pihak lain, yang pada akhirnya tetap menjadikannya bertanggung jawab dalam kasus korupsi ini.
Tom Lembong Ajukan Banding Terhadap Vonis
Sebelumnya, Tom Lembong juga mengajukan permohonan banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Permohonan banding ini diajukan melalui tim kuasa hukum Tom Lembong pada Selasa (22/7/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tim kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, mengatakan bahwa memori banding akan segera diajukan beberapa hari setelah permohonan banding terdaftar.
Asas Hukum Pidana: Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Dalam penjelasannya, Anang Supriatna menegaskan bahwa meskipun tidak ada niat jahat dari Tom Lembong, namun dia tetap dianggap bersalah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Tipikor yang menyebutkan bahwa seseorang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain tetap dapat dipidana. Kejagung tetap menghormati putusan pengadilan, meskipun proses hukum masih berjalan.
Kesimpulan: Perjalanan Hukum yang Masih Berlanjut
Meskipun Kejagung dan Tom Lembong sama-sama mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan, perkara ini masih akan terus berlanjut dalam proses hukum. Masyarakat pun menunggu keputusan selanjutnya yang akan menentukan nasib hukum Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Penulis : Dina eka anggraini