Klarifikasi Resmi Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, menyatakan tidak ada kebijakan baru untuk memungut pajak dari uang amplop yang diterima saat hajatan atau kondangan — baik yang diberikan secara tunai maupun melalui transfer digital Reddit+15merdeka.com+15Radar Solo+15.
baca juga : Model Agile: Rahasia Kecepatan dan Fleksibilitas Software
Pernyataan Rosmauli dari DJP
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menegaskan bahwa isu pajak amplop kondangan mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang ketentuan utamanya dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) berupa kemampuan ekonomis tambahan. Ia menekankan bahwa pemberian yang bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait aktivitas usaha atau pekerjaan, tidak termasuk objek pajak Jawa Pos+9liputan6.com+9merdeka.com+9.
Asal Mula Isu: Pernyataan Anggota DPR
Mufti Anam dan Rapat Komisi VI DPR
Isu pajak amplop kondangan pertama kali muncul dari anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam (Fraksi PDI‑Perjuangan), saat rapat kerja bersama Kementerian BUMN dan pejabat Danantara pada tanggal 23 Juli 2025. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa pemerintah mungkin akan mengenakan pajak kepada orang yang memperoleh uang amplop dalam acara hajatan atau kondangan Harian Haluan+9Radar Solo+9Radar Solo+9.
Efek Viral dan Gejolak Publik
Setelah pernyataan tersebut tersebar, isu ini langsung viral di media sosial dan memicu keresahan publik — menimbulkan kekhawatiran bahwa tradisi memberi amplop saat hajatan bisa terkena pajak Jawa Pos+11Radar Solo+11Radar Solo+11.
Prinsip Perpajakan yang Berlaku
Pengecualian Hibah atau Pemberian Pribadi
Menurut UU PPh, tidak semua pemberian dianggap sebagai objek pajak. Pemberian seperti amplop kondangan yang diberikan secara sukarela, tidak rutin, dan bersifat pribadi, tidak termasuk dalam kategori yang dikenai pajak. DJP juga menyebut bahwa pemberian ini bukan fokus pengawasan pajak Jawa Pos+11liputan6.com+11Brilio+11.
Sistem Self‑Assessment Pajak
Indonesia menerapkan sistem perpajakan self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya melalui SPT Tahunan. DJP tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, sehingga rumor petugas pajak datang ke kondangan hanya hoaks belaka liputan6.com+6rmolsumsel.id+6Radar Bojonegoro+6.
baca juga : Muhammad Abdullah Azzam Siswa SMA Al Kautsar Lolos Program Pelajar Lampung di Parlemen
Ringkasan Utama
Poin Utama | Penjelasan |
---|---|
Kebijakan pajak baru | Tidak ada, baik untuk uang amplop fisik maupun transfer digital |
Fokus DJP | Prioritaskan pengawasan pada penghasilan reguler dan usaha |
Status pemberian amplop kondangan | Tidak termasuk objek pajak karena sifatnya pribadi dan sporadis |
Sistem perpajakan Indonesia | Self‑assessment — wajib pajak melaporkan sendiri, DJP tidak melakukan pemungutan langsung acara |
Kesimpulan
Masyarakat tidak perlu khawatir atau panik atas kabar pajak amplop kondangan. Berdasarkan klarifikasi DJP per 23–24 Juli 2025, pemberian amplop dalam konteks sosial seperti hajatan tidak dikenai pajak dan bukan fokus pengawasan. Jika muncul isu serupa di kemudian hari, selalu periksa keterangan resmi dari DJP atau Kementerian Keuangan untuk menghindari miskomunikasi.
penulis : Muhamad Anwar Fuadi