Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan berarti penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan sebagai dasar hukum yang sah dan aman dalam pengelolaan data pribadi lintas negara.
Baca juga : DJ Bravy Ungkap Pertimbangannya Menjadi Ayah bagi Anak Erika Carlina
Kesepakatan Ini Melindungi Data Pribadi Warga Negara Indonesia
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, terutama ketika mereka menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di Amerika Serikat. Layanan ini meliputi mesin pencari, media sosial, cloud, dan e-commerce.
Poin Penting dalam Kesepakatan Tarik Menarik Perdagangan Digital
Presiden AS, Donald Trump, mengumumkan bahwa salah satu poin dalam kesepakatan tarif impor dengan Indonesia adalah pemindahan data pribadi. Dalam pernyataan Gedung Putih, kesepakatan ini berfokus pada penghapusan hambatan perdagangan digital antara kedua negara, serta mengatur komitmen terhadap perdagangan digital, jasa, dan investasi.
Komitmen Indonesia dalam Transfer Data Pribadi ke AS
Kesepakatan ini juga memastikan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat. Indonesia mengakui bahwa AS merupakan negara dengan perlindungan data yang memadai, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Proses Transfer Data dengan Pengawasan Ketat
Kemenkomdigi menjelaskan bahwa negosiasi antara Indonesia dan AS masih berlangsung, dan kesepakatan tersebut sedang dalam tahap finalisasi. Proses transfer data dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Mekanisme Transfer Data yang Sah dan Terbatas
Contoh kegiatan yang sah di antaranya adalah penggunaan mesin pencari, layanan cloud computing, platform media sosial, e-commerce, serta riset dan inovasi digital. Pemerintah Indonesia memastikan bahwa pengaliran data antarnegara tetap diawasi oleh otoritas terkait, dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum yang Jelas untuk Pengaliran Data
Kemenkomdigi menekankan bahwa pengaliran data antarnegara merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pemerintah menjamin bahwa proses transfer data dilakukan dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
Baca juga : Baliho Mubes III Ikatan Keluarga Alumni SMAN 2 Bandar Lampung Terpacak Gagah
Indonesia Menjaga Kedaulatan dalam Pengelolaan Data
Kemenkomdigi menegaskan bahwa meskipun transfer data antarnegara menjadi keniscayaan dalam ekonomi digital global, Indonesia tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya. Dengan transparansi dan akuntabilitas, Indonesia tetap berperan aktif dalam dinamika ekonomi digital dunia.
Penulis : Dina eka anggraini