Hotel-Vila Pantai Bingin Bali Dibongkar, Pesangon Karyawan Jangan Lupa Dibayar

Hotel-Vila Pantai Bingin Bali Dibongkar, Pesangon Karyawan Jangan Lupa Dibayar

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Badung, Bali, menegaskan bahwa pengusaha yang terdampak pembongkaran usaha ilegal di Pantai Bingin harus memenuhi kewajibannya terhadap hak-hak karyawan, seperti pembayaran pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kepala Disnaker Badung, Putu Eka Merthawan, menyatakan bahwa meskipun tempat usaha tersebut tidak memiliki izin, hak-hak karyawan tetap harus dipenuhi.

Baca juga : Gempa M5,7 Guncang Kabupaten Poso, Satu Rumah Roboh dan Tiga Rusak Ringan

Menurut Eka, beberapa hak yang harus diberikan kepada karyawan termasuk pesangon, JKP, dan akses ke layanan lain seperti Jamsostek. Meskipun status tempat usaha tidak memiliki izin, Eka menegaskan bahwa pengusaha tidak bisa menghindari kewajiban terhadap karyawan.

“Walaupun mereka tidak punya izin, hak karyawan harus dipenuhi. Tidak adil jika hak-hak karyawan tidak diperhatikan hanya karena tempat usaha tidak sah,” ujar Eka. “Kami akan memastikan tidak ada pengusaha yang lari dari tanggung jawabnya.”

Eka menambahkan bahwa pihak Disnaker akan menempatkan mediator di Kantor Desa Pecatu selama satu bulan mulai Senin (28/7), guna membantu menyelesaikan permasalahan hubungan industrial antara pengusaha dan karyawan. Mediator ini akan memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban karyawan, termasuk gaji, pesangon, dan Jamsostek.

Baca juga : Taekwondoin Universitas Teknokrat Indonesia Raih Emas Pekan Olahraga Mahasiswa Provinsi, Bersiap Menuju Pomnas di Jawa Tengah

“Kami juga menyediakan e-loker, layanan pencarian kerja berbasis online, yang dapat diakses oleh karyawan yang terdampak. Para karyawan bisa memasukkan lamaran kerja yang diumumkan di media sosial Disnaker,” kata Eka.

Selain itu, Eka juga menambahkan bahwa jika layanan BPJS ditutup karena tidak ada pendapatan, Pemkab Badung akan tetap memberikan layanan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Dengan adanya mediator dan berbagai bantuan yang disiapkan oleh Disnaker, diharapkan para karyawan yang terdampak pembongkaran usaha ilegal di Pantai Bingin dapat memperoleh hak-hak mereka dan memiliki akses ke peluang pekerjaan baru.

Penulis : Dina eka anggraini

More From Author

Ni Luh Djelantik Menangis Usai Gagal Selamatkan Pantai Bingin Bali, Surga Para Peselancar Dunia

Ni Luh Djelantik Menangis Usai Gagal Selamatkan Pantai Bingin Bali, Surga Para Peselancar Dunia

Legenda Gulat Hulk Hogan Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun

Legenda Gulat Hulk Hogan Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories