Puluhan Emiten Delisting dalam 5 Tahun Terakhir, Ini Daftarnya!

Puluhan Emiten Delisting dalam 5 Tahun Terakhir, Ini Daftarnya!

Tren Delisting di BEI Semakin Meningkat

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir, terdapat puluhan emiten yang telah keluar dari papan perdagangan alias delisting. Beberapa dilakukan secara sukarela (voluntary delisting), namun banyak pula yang terpaksa delisting secara paksa (forced delisting) karena berbagai alasan, mulai dari kinerja keuangan yang buruk, pelanggaran aturan bursa, hingga kegagalan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.

baca juga : Self-Care Bukan Egois: Kenapa Kamu Perlu Memprioritaskan Diri Sendiri


Apa Itu Delisting?

Delisting adalah proses penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa efek. Setelah delisting, saham perusahaan tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan di pasar reguler maupun pasar tunai. Proses ini bisa dilakukan secara:

  • Sukarela: Inisiatif dari perusahaan sendiri, misalnya karena ingin menjadi perusahaan tertutup kembali atau sedang merger.
  • Paksa: Dilakukan oleh BEI karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti tidak aktif melaporkan keuangan, saham disuspensi terlalu lama, atau tidak memiliki kegiatan usaha yang berjalan.

Daftar Emiten yang Delisting 5 Tahun Terakhir

Berikut beberapa emiten yang telah resmi delisting dari BEI sejak 2020 hingga 2025:

Kode SahamNama PerusahaanTahun DelistingJenis Delisting
TRUBTruba Alam Manunggal Engineering Tbk2020Paksa
ENRGEnergi Mega Persada Tbk (delisting relisting)2020 (sementara)Sukarela
MITIMitra Investindo Tbk2021Sukarela
FIREAlfa Energi Investama Tbk2021Paksa
TAXIExpress Transindo Utama Tbk2022Paksa
RIMORimo International Lestari Tbk2022Paksa
CNKOExploitasi Energi Indonesia Tbk2023Paksa
POSABliss Properti Indonesia Tbk2023Paksa
ALTOTri Banyan Tirta Tbk2024Sukarela
DAJKDanasupra Erapacific Tbk2024Paksa
SMRUSMR Utama Tbk2025Paksa

Catatan: Beberapa emiten mungkin mencatatkan kembali sahamnya di waktu mendatang (relisting).

baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi World University Rangking for Innovation 2025


Apa Dampaknya bagi Investor?

Investor yang memiliki saham dari emiten yang delisting umumnya tidak bisa lagi menjual sahamnya di bursa, dan proses penyelesaiannya (termasuk potensi ganti rugi atau buyback) sangat tergantung pada mekanisme yang disepakati atau diatur oleh OJK dan perusahaan terkait.

BEI mengimbau investor untuk:

  • Selalu memperhatikan kinerja dan transparansi emiten
  • Hati-hati terhadap saham dengan suspensi panjang
  • Mengecek status laporan keuangan dan kepatuhan informasi publik

penulis : Bagas Reyhan N.

More From Author

Khutbah Jumat Singkat 25 Juli 2025: Menyambut Akhir Muharram dengan Iman dan Optimisme

Khutbah Jumat Singkat 25 Juli 2025: Menyambut Akhir Muharram dengan Iman dan Optimisme

Tarif Listrik PLN Per kWh 21-27 Juli 2025: Subsidi dan Non-subsidi

Harga Token Listrik PLN: 25–31 Juli 2025 untuk Rumah Tangga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories