Saham COIN Tidak Ikut Merasakan Dampak Positif Regulasi Stablecoin GENIUS Act
PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN), emiten yang bergerak di sektor bursa kripto Indonesia, tidak ikut menikmati euforia yang dipicu oleh pengesahan regulasi GENIUS Act di Amerika Serikat. Regulasi ini mengangkat legitimasi stablecoin dan membuka jalan bagi integrasi aset kripto dalam sistem keuangan arus utama.
Baca Juga : BEI Suspensi Saham DCII Lagi, Usai Tembus Harga Rp346.725 per Lembar
Suspend Saham COIN oleh BEI di Saat Euforia Global Kripto
Pada 17 Juli 2025, saham COIN resmi dihentikan sementara atau suspend oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan ini terjadi di tengah euforia global yang melanda pasar kripto setelah disahkannya GENIUS Act, sebuah regulasi penting yang memberikan legitimasi pada penggunaan stablecoin, yang diharapkan bisa mempermudah integrasi kripto ke dalam sistem keuangan konvensional.
Baca Juga : Rahasia Software Produktif: Tingkatkan Kinerja Tim Anda 10x Lipat!
Dampak Regulasi GENIUS Act terhadap Pasar Kripto dan COIN
Sementara pasar kripto global mengalaminya dengan euforia, saham COIN justru terhenti sementara di BEI, menambah ketidakpastian bagi para investor. Regulasi GENIUS Act yang disahkan oleh AS berpotensi memberikan dampak besar bagi perkembangan kripto, termasuk di Indonesia, dengan meningkatkan adopsi stablecoin dan memperjelas aturan bagi pengelola aset kripto.
Penulis : Tamtia Gusti Riana