Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Polres Tulungagung telah mencapai kesepakatan untuk membatasi penggunaan sistem pengeras suara berkekuatan tinggi, yang dikenal dengan istilah “sound horeg.” Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat setempat.
Baca juga: Jatim Gelar Rapat Khusus Tanggapi Fenomena Sound Horeg yang Meresahkan
Rapat Koordinasi Bahas Pengaturan Sound Horeg
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang berlangsung selama tiga jam pada Kamis di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Jawa Timur. Rapat ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta yang berasal dari unsur Forkopimda, OPD, serta tokoh masyarakat setempat.
Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharuddin, menegaskan bahwa Pemkab tidak akan melarang penggunaan sound horeg, namun akan ada pengaturan terkait waktu, volume, dan jenis konten yang disiarkan untuk menjaga kenyamanan masyarakat.
“Kami tidak melarang hiburan rakyat, namun harus ada pengaturan yang jelas terkait waktu, volume, dan konten siarannya. Ini dilakukan demi ketertiban umum,” kata Baharuddin.
Penerbitan Fatwa dan Surat Edaran untuk Pembatasan Sound Horeg
Untuk memperkuat aturan tersebut, Pemkab Tulungagung telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati pada 2 Agustus 2024. Selain itu, Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 juga diterbitkan sebagai respon terhadap keluhan masyarakat dan petisi penolakan yang ditandatangani oleh 828 warga.
Pembatasan Volume dan Daya Listrik untuk Kegiatan Menggunakan Sound Horeg
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, memberikan dukungan penuh terhadap penerapan aturan tersebut. Ia menyatakan bahwa rapat ini juga bertujuan untuk mengantisipasi kegiatan festival yang akan digelar di Kecamatan Ngunut pada akhir pekan ini.
Hasil rapat tersebut menyepakati beberapa pembatasan teknis, antara lain:
- Batas maksimal volume suara untuk kegiatan statis seperti konser adalah 120 desibel.
- Untuk kegiatan berjalan seperti pawai, batas volume suara maksimal adalah 80 desibel.
- Daya listrik untuk kegiatan statis dibatasi maksimal 80 ribu watt, sementara untuk pawai maksimal 10 ribu watt per kendaraan.
- Penggunaan sound horeg hanya diperbolehkan hingga pukul 24.00 WIB, kecuali untuk acara wayang kulit yang boleh berlangsung hingga pukul 04.00 WIB.
Peraturan Tambahan tentang Isi Siaran dan Dimensi Sound Horeg
Selain itu, terdapat peraturan yang mengatur isi siaran yang tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi, atau ujaran kebencian, dan harus sesuai dengan norma sosial yang berlaku. Dimensi sound horeg juga dibatasi agar tidak melebihi ukuran kendaraan dan tidak terlalu tinggi, lebar, atau panjang.
Jalur pawai pun harus ditentukan sebelum kegiatan dilaksanakan. “Jika terdapat pelanggaran terhadap aturan ini, petugas berhak untuk membubarkan kegiatan yang sedang berlangsung,” tegas Kapolres.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan penggunaan sound horeg di Tulungagung dapat terkontrol dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat.
Penulis: Fiska Anggraini