DJP Klarifikasi Isu Pajak Amplop Kondangan yang Beredar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa tidak ada kebijakan pajak yang mengatur pungutan dari amplop kondangan atau acara hajatan. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia.
Baca Juga : Berita Terkini: Pencipta Lagu Anak hingga Kembalinya Layanan Starlink di Indonesia
Tidak Ada Kebijakan Pajak Baru Terkait Amplop Kondangan
Rosmauli menjelaskan bahwa isu mengenai pajak amplop kondangan muncul akibat kesalahpahaman terkait prinsip perpajakan yang berlaku umum. Ia menegaskan, “Tidak ada kebijakan baru dari DJP atau pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop hajatan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital.”
Asal Mula Isu Pajak Amplop Kondangan
Isu ini pertama kali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI, Danantara, dan Kementerian BUMN, yang dikemukakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. Ia mendengar adanya kebijakan pajak amplop kondangan sebagai dampak dari hilangnya pemasukan dividen BUMN, yang kini dialihkan ke Danantara.
Penerapan Pajak Tidak Berlaku untuk Pemberian Pribadi
Rosmauli menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, bisa menjadi objek pajak. Namun, pemberian yang bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait dengan pekerjaan atau kegiatan usaha, tidak dikenakan pajak.
Ia menegaskan bahwa hal ini tidak menjadi prioritas pengawasan DJP, karena sistem perpajakan yang dianut menganut prinsip self-assessment, yang mengharuskan setiap wajib pajak untuk melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan.
Baca Juga : Monitor Gaming Terbaik 2024: Visual Gila, Performa Juara!
DJP Tidak Akan Memungut Pajak di Acara Hajatan
Rosmauli kembali menegaskan bahwa DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk melaksanakan hal tersebut. Sebagai informasi, mekanisme perpajakan berlaku berdasarkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan penghasilannya, bukan pemungutan pajak di tempat atau acara tertentu.
Penulis : Tamtia Gusti Riana