DPR Dengar Isu Pemerintah Akan Pajaki Amplop Kondangan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan kekhawatirannya terkait isu yang berkembang tentang kemungkinan adanya pajak yang dikenakan pada amplop kondangan atau acara hajatan. Isu ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Danantara dan Kementerian BUMN, di mana seorang anggota komisi VI DPR, Mufti Anam, mendengar informasi tentang kebijakan pajak amplop kondangan sebagai bagian dari hilangnya pemasukan dividen BUMN yang kini dikelola oleh Danantara.
Baca Juga : Saham Masuk Daftar FCA? Ini Arti dan Langkah yang Perlu Kamu Ambil
Reaksi Anggota DPR: Kebijakan Ini Sangat Tragis
Mufti Anam menyebutkan bahwa kabar mengenai pajak amplop kondangan ini sangat tragis jika benar adanya. Menurutnya, ini akan menjadi beban bagi masyarakat yang hanya memberikan hadiah pada acara-acara pribadi atau sosial seperti pernikahan. Ia menyarankan agar pemerintah lebih bijak dalam merumuskan kebijakan perpajakan agar tidak memberatkan rakyat.
DJP Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pajak Amplop Kondangan
Sebagai respons terhadap isu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) langsung memberikan klarifikasi. Dalam keterangannya, Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang mengatur pungutan pajak dari amplop kondangan. Ia menjelaskan bahwa jika pemberian tersebut bersifat pribadi dan tidak rutin, maka tidak akan dikenakan pajak.
Baca Juga : Digital Marketing: Solusi Cerdas Tingkatkan Omzet Harian
Penerapan Prinsip Self-Assessment dalam Perpajakan
Rosmauli juga menambahkan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan. Oleh karena itu, DJP tidak akan melakukan pemungutan pajak langsung di acara hajatan atau pernikahan.
Penulis : Tamtia Gusti Riana