Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Karhutla di Riau
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa sebanyak 46 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Riau. Polda Riau terus mendalami modus operandi dari para tersangka tersebut.
Baca juga: Arsenal Resmi Datangkan Bek Muda Spanyol, Cristhian Mosquera dari Valencia
“Beberapa kegiatan untuk penegakan hukum telah dilaksanakan, dengan 46 tersangka yang telah diamankan. Mereka akan diproses lebih lanjut terkait pembakaran lahan, apakah sengaja atau lalai, yang mengakibatkan sekitar 280 hektare lahan terbakar,” ungkap Kapolri, Kamis (24/7/2025).
Upaya Pemadaman Karhutla dengan Teknologi dan Helikopter
Kapolri menambahkan bahwa Satgas Karhutla telah melakukan berbagai upaya, mulai dari water bombing hingga modifikasi OMC (Operation Modification Cloud) untuk memadamkan titik api yang tersebar. Kapolri berharap upaya ini segera menunjukkan hasil positif, terutama dengan harapan hujan yang bisa membantu memadamkan api di titik-titik kebakaran.
Untuk wilayah yang sulit dijangkau, seperti perbukitan di Rokan Hulu, helikopter akan diterjunkan untuk membantu proses water bombing agar kebakaran segera terkendali.
Baca juga: Teknologi Fiber Optik: Mengubah Cara Kita Mengakses Internet
Harapan Pemadaman Lebih Efektif dengan Penambahan Helikopter
Kapolri juga menyatakan bahwa pihaknya akan menambah jumlah helikopter yang digunakan untuk pemadaman, diharapkan ini dapat mempercepat proses pemadaman api di wilayah-wilayah dengan titik kebakaran yang sulit dijangkau.
Penulis: Kayla Maharani