KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan RPTKA yang Mengarah ke Eks Menaker Ida Fauziah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana pemerasan yang dilakukan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang melibatkan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Ida Fauziah, Risharyudi Triwibowo (RYT). KPK menyita sebuah motor gede Harley Davidson yang diduga dibeli dengan uang hasil pemerasan tersebut.

Baca juga :Trump Cabut Dana Federal untuk Kereta Api Cepat California

1. Penyidik KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan Terkait Staf Khusus Menaker

Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA Dimulai dari Staf Khusus Menteri

Penyidik KPK baru-baru ini menyita motor Harley Davidson dari Risharyudi Triwibowo, yang diduga dibeli menggunakan dana hasil pemerasan. Penelusuran lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengetahui apakah uang hasil pemerasan tersebut sampai ke Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Meskipun KPK belum menemukan bukti langsung, penyelidikan terhadap aliran dana pemerasan ini terus berlanjut.

Risharyudi Telah Diperiksa KPK Terkait Kasus Ini

Risharyudi Triwibowo telah diperiksa dua kali oleh penyidik KPK terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin TKA. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan aliran dana yang diterima Risharyudi dan praktik pemerasan yang telah terjadi sejak 2019.

2. Praktik Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA Ternyata Sudah Terjadi Sejak 2012

Tiga Menteri Terkait dalam Kasus Pemerasan RPTKA

KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan izin TKA tidak hanya terjadi pada periode 2019-2024, melainkan sudah berlangsung sejak 2012. Praktik ini melibatkan tiga Menteri Ketenagakerjaan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Muhaimin Iskandar (2009-2014), Hanif Dhakiri (2014-2019), dan Ida Fauziah (2019-2024). KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil para menteri terkait untuk memberikan klarifikasi.

KPK Periksa Keterlibatan Menteri dalam Pemerasan TKA

Penyidik KPK sedang mendalami apakah ada petunjuk yang mengarah pada keterlibatan menteri atau pejabat tinggi lainnya dalam pemerasan tersebut. Proses penyidikan ini akan mencakup klarifikasi lebih lanjut terhadap beberapa pejabat di Kemnaker untuk mengetahui apakah mereka terlibat dalam praktik pemerasan ini.

3. Delapan Tersangka Ditahan, Aliran Dana Pemerasan Capai Rp53,7 Miliar

Daftar Tersangka yang Ditahan KPK

KPK telah menahan delapan tersangka terkait pemerasan izin TKA di Kemnaker. Mereka adalah:

  1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024-2025), menerima Rp18 miliar
  2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019-2024), menerima Rp13,9 miliar
  3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021-2025), menerima Rp6,3 miliar
  4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024-2025), menerima Rp2,3 miliar
  5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019-2024), menerima Rp1,8 miliar
  6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019-2024), menerima Rp1,1 miliar
  7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017-2019), menerima Rp580 juta
  8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020-2023), menerima Rp460 juta

Dana Pemerasan Digunakan untuk Pembelian Aset Pribadi

Selain itu, KPK juga mengungkapkan aliran dana tambahan sebesar Rp8,94 miliar yang diduga dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang dua mingguan. Sebagian dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama pribadi dan keluarga para tersangka.

4. Penyitaan Kendaraan Mewah sebagai Barang Bukti Korupsi

KPK Sita 13 Kendaraan Mewah Sebagai Barang Bukti

KPK sebelumnya telah menyita 13 kendaraan mewah yang diduga dibeli dengan uang hasil korupsi pengurusan RPTKA. Kendaraan-kendaraan ini terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor. Barang bukti ini dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut.

Baca juga : Pelantikan Pengcab KKI Bandar Lampung di Universitas Teknokrat Indonesia, Wali Kota Eva Dwiana Janjikan Hibah & Kendaraan

Kesimpulan

Kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan adanya praktik ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun. KPK telah menahan delapan tersangka, termasuk pejabat di Kemnaker, dan terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Proses penyelidikan ini juga mencakup dugaan aliran dana yang mengarah ke Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya, Ida Fauziah. KPK berkomitmen untuk mengungkap tuntas praktik pemerasan yang merugikan banyak pihak.

Penulis : Eka sri indah lestary

More From Author

Jadwal MSC EWC 2025: Onic Hadapi TLPH untuk Tiket Playoff

Jadwal MSC EWC 2025: Onic Hadapi TLPH untuk Tiket Playoff

5 Penyebab Data PIP Tidak Ditemukan Meski Sudah Terdaftar

5 Penyebab Data PIP Tidak Ditemukan Meski Sudah Terdaftar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories