Program Indonesia Pintar (PIP) terus memberikan bantuan kepada siswa di seluruh Indonesia untuk mendukung pendidikan. Bantuan ini diperuntukkan bagi siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/sederajat. Bagi yang ingin mendapatkan PIP, penting untuk memahami syarat dan cara pendaftaran. Berikut adalah informasi penting mengenai PIP 2025 dan cara cek status bantuan.
Baca Juga : Kapolri Umumkan 46 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau
Syarat Penerima Bantuan PIP 2025
Sebelum mendaftar, pastikan siswa memenuhi beberapa syarat penting agar dapat menerima PIP 2025. Berikut adalah kriteria penerima yang harus dipenuhi:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang telah terdaftar sebagai pemegang KIP berhak mendapatkan bantuan PIP, selama memenuhi kriteria lainnya.
2. Siswa dari Keluarga Rentan Miskin
PIP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin atau rentan miskin.
3. Pertimbangan Khusus
Terdapat beberapa kondisi khusus yang dapat membuat siswa memenuhi syarat untuk menerima PIP:
- Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa yatim/piatu atau memiliki orang tua yang terpidana
- Tidak bersekolah karena di-drop out dan diharapkan kembali bersekolah
- Terdampak bencana alam
- Korban musibah atau memiliki lebih dari tiga saudara tinggal di rumah
- Siswa dari lembaga kursus atau sekolah nonformal
Cara Daftar Bantuan PIP 2025
Ada dua cara untuk mendaftar sebagai penerima bantuan PIP 2025: melalui pendaftaran mandiri atau lewat sekolah.
Daftar Mandiri
- Kunjungi laman resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih menu “Daftar” dan isi data diri secara lengkap.
- Unggah berkas syarat seperti KIP atau surat keterangan tidak mampu.
- Periksa berkas yang diunggah untuk memastikan kebenarannya.
- Kirimkan formulir pendaftaran.
- Tunggu proses verifikasi dan cek status pendaftaran secara berkala.
Daftar Lewat Sekolah
- Hubungi pihak sekolah atau guru yang bertanggung jawab mengurus bantuan PIP.
- Isi formulir yang diberikan pihak sekolah.
- Serahkan formulir dan berkas sesuai petunjuk dari sekolah.
- Tunggu pemberitahuan dari pihak sekolah mengenai status kelulusan PIP.
Cara Cek Status PIP 2025
Untuk memeriksa apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2025, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Klik bagian “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Isi hasil perhitungan yang muncul di halaman.
- Klik “Cari Penerima PIP”.
- Status penerimaan akan ditampilkan.
Besaran Bantuan PIP 2025
Berikut adalah besaran dana yang akan diterima siswa pada PIP 2025 berdasarkan jenjang pendidikan:
SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1-5: Rp 450.000
- Kelas 6: Rp 225.000
SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
- Kelas 9: Rp 375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
- Kelas 12: Rp 900.000
Baca Juga : Pelanggan Betah? Terapkan Teknik Digital Marketing Ini
Layanan Kontak Pencairan PIP 2025
Jika Anda mengalami kendala atau memiliki pertanyaan terkait pencairan PIP, Anda dapat menghubungi layanan pengaduan yang tersedia:
- SMS: 1708 dengan format “Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan”
- Whatsapp: 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format “Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan”
- Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
- Email: pengaduan@kemendikbud.go.id
- Website: https://ult.kemendikdasmen.go.id/ atau pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
Penulis : Tamtia Gusti Riana