Aksi Penjualan yang Bikin Bingung: Apakah Ada Pelanggaran?
Pada akhir Juli 2025, laporan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat bahwa PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), pemegang pengendali CDIA, tercatat menjual 29,546,400 lembar saham CDIA, padahal seharusnya ada aturan lock-up selama 12 bulan pasca-IPO. Harga saham CDIA saat itu berada di kisaran Rp 1.215 per lembar, sehingga nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp 35,9 miliar Indo Premier+10Katadata+10Katadata+10.
Tapi yang menarik: KSEI menjelaskan bahwa aturan lock-up hanya berlaku untuk saham yang telah dikunci, sedangkan penjualan itu terjadi di luar porsi saham yang ‘di-lock’. Dengan kata lain, TPIA hanya menjual bagian dari sahamnya yang tidak dibatasi lock-up, sehingga tidak melanggar ketentuan resmi Katadata+1Katadata+1.
baca juga : Bagaimana Teknisi Mempercepat Proses Produksi dan Perbaikan Industri
📉 Data KSEI: Koreksi Administratif, Bukan Transaksi Pasar
Menurut keterangannya, awalnya kepemilikan TPIA tercatat naik dari 9,00% ke 9,02%. Beberapa hari kemudian, turun kembali ke 9,00% setelah penjualan tercatat sebesar 29,5 juta saham. Ini diduga bukan aksi jual sesungguhnya melainkan koreksi pencatatan atau mutasi administratif antar akun efek, karena tidak ditemukan rekam transaksi di sistem broker yang digunakan (BJBR Sekuritas) Stockbit+1Pintar Saham+1.
Dalam sistem publik seperti Stockbit, koreksi ini muncul sebagai label “insider sell”, padahal tak ada transaksi pasar nyata yang dilakukan. KSEI menyatakan bahwa transaksi berlangsung di pasar negosiasi (non-pasar), bukan perdagangan bursa. Hak saham yang di-lock-up tetap tidak terpengaruhi Katadata+3Stockbit+3Pintar Saham+3.
baca juga : Jafar Fakhrurozi Lulus Sidang Promosi, Universitas Teknokrat Indonesia Tambah Doktor Bidang Sastra
Penegasan KSEI dan Regulasi Lock-Up
🔐 Mekanisme Lock-Up Masih Berlaku
Menurut Direktur KSEI Samsul Hidayat, saham yang terkunci (baik berbentuk warkat maupun scripless) benar-benar dibekukan secara administratif dan tidak bisa dijual atau dipindahtangan hingga masa lock-up berakhir, meski ada mutasi internal non-pasar Pintar Saham+3Katadata+3Katadata+3.
KSEI juga menegaskan bahwa tidak ada pelonggaran kebijakan lock-up atas transaksi yang terjadi. Semua korporasi seperti CDIA dan pemegang saham besar wajib patuh terhadap ketentuan lock-up ini.
Pelajaran Penting dari Kejadian Ini
Isu | Penjelasan |
---|---|
Lock-up tetap berlaku | Penjualan tetap tidak melewati saham yang dikunci |
Transaksi non-pasar bukan insider sell | Data hanya mutasi administratif, bukan jual beli via bursa |
Kewajiban klarifikasi publik | Informasi harus disampaikan resmi untuk menghindari spekulasi negatif |
Investor perlu crossover data | Jangan hanya bergantung pada label insider, tapi cek data transaksi broker |
penulis : Bagas Reyhan N.