Pengacara Hasto Kristiyanto Kritik Hakim Pakai Masker, Pengadilan Berikan Penjelasan

Pengacara Hasto Kristiyanto Kritik Hakim Pakai Masker, Pengadilan Berikan Penjelasan

Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi Sidang Akibat Penggunaan Masker oleh Hakim

Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyampaikan kritik terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, karena mengenakan masker sepanjang proses persidangan. Menurut Ronny, hal tersebut menimbulkan kesan tidak terbukanya persidangan yang sejatinya bersifat publik.

baca juga:Keuchik Blang Beururu Bantah Beri Izin Pembukaan Lahan di Hutan

“Sidang ini diklaim terbuka, tetapi ketua majelis mengenakan masker dari awal sampai akhir. Ini jadi pertanyaan kami soal keterbukaan proses hukum,” ujar Ronny usai sidang vonis Hasto, Jumat (25/7/2025).

Kritik Lain: Keberatan atas Keterangan Penyelidik dan Penyidik sebagai Saksi

Selain soal masker, Ronny juga menyampaikan keberatan terhadap majelis hakim yang menerima keterangan penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Ia menilai langkah ini bertentangan dengan prinsip hukum acara yang wajar.

“Bagaimana bisa penyelidik yang memeriksa saksi kemudian memberikan keterangan di pengadilan? Ini menurut kami melanggar logika hukum,” ucap Ronny.

Penjelasan Pengadilan: Masker Dipakai Demi Kesehatan dan Kenyamanan

Menanggapi kritik tersebut, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan klarifikasi. Dikatakan bahwa hakim Rios Rahmanto tetap mengenakan masker karena alasan kesehatan pribadi. Ia diketahui pernah dua kali terpapar Covid-19 saat pandemi.

“Beliau merasa lebih nyaman dan aman menggunakan masker, terlebih dengan kondisi polusi udara di Jakarta,” jelas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi.

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto,” ucap Hakim Rios saat membacakan vonis.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

baca juga:Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf Hadiri Mubes IKA SMAN 2 Bandar Lampung, Dukung Penuh Mirza Ketua Umum

Jaksa Yakin Hasto Halangi Penyidikan, Tim Hasto Bantah Keras

Selama proses persidangan, jaksa KPK menuding Hasto turut mengatur pelarian Harun Masiku dan menyembunyikan barang bukti berupa ponsel. Bahkan, Hasto disebut menalangi dana suap sebesar Rp400 juta dari total kesepakatan Rp1,5 miliar. Namun, tim kuasa hukum membantah tuduhan tersebut dan menilai tidak ada saksi yang secara langsung mengaitkan Hasto dalam praktik suap tersebut.

Penulis: Dena Triana

More From Author

Gempa Magnitudo 6.0 Guncang Timur Laut Kota Sorong, Papua Barat

Gempa Magnitudo 6.0 Guncang Timur Laut Kota Sorong, Papua Barat

Kemenangan untuk Meningkatkan Kepercayaan Diri: Real Betis Menang Dramatis atas Córdoba

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories