Agar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap cair dan tidak terputus, penting bagi penerima untuk memastikan data kependudukan yang tercatat di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) selalu diperbarui. Pasalnya, hanya mereka yang terdaftar dalam DTKS yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Baca juga : Tiga Opang Paksa Ibu dan Bayi Turun dari Taksi Online saat Hujan, Polisi Turun Tangan
Mengapa Harus Update Data di DTKS?
Perubahan kondisi ekonomi, alamat, hingga perubahan struktur keluarga seperti kelahiran, kematian, atau pernikahan bisa memengaruhi kelayakan sebagai penerima BPNT. Jika data tidak diperbarui, risiko kehilangan bantuan menjadi tinggi.
Langkah-langkah Update Data Kependudukan di DTKS
Berikut ini adalah cara memperbarui data DTKS secara offline:
- Datangi kantor RT/RW atau Kelurahan/Desa setempat
- Bawa dokumen seperti KTP, KK, dan data pendukung lainnya
- Sampaikan maksud untuk memperbarui data DTKS
- Petugas akan memasukkan data baru ke sistem SIKS-NG
- Tunggu proses verifikasi dan validasi dari Dinas Sosial
Cara Daftar BPNT Secara Online Lewat Aplikasi Cek Bansos
Bagi masyarakat yang belum terdaftar tetapi merasa berhak menerima BPNT, berikut cara mendaftarkan diri:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di smartphone
- Masuk ke menu “Daftar Usulan”
- Klik “Tambah Usulan”
- Isi data diri dan pilih jenis bantuan yang diinginkan
- Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait
Jika disetujui, Anda akan masuk daftar penerima bantuan dan mendapatkan pencairan sesuai jadwal.
Syarat Penerima BPNT
BPNT diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam 25% lapisan terbawah DTKS. Beberapa kriteria utama penerima BPNT:
- Individu penyandang disabilitas yang hidup sendiri
- Lansia tanpa pendamping keluarga
- Keluarga dengan anggota lansia atau disabilitas
- Kepala keluarga berusia 40–59 tahun tanpa lansia/disabilitas
- Kepala keluarga di bawah 40 tahun
Kelompok yang Tidak Berhak Menerima BPNT:
- ASN, TNI/Polri, atau pensiunannya
- Pendamping sosial dan guru tersertifikasi
- Individu dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Pemilik CV, komisaris, atau direksi perusahaan
- Penerima penghasilan di atas UMR
Jadwal dan Nominal Pencairan BPNT Tahun 2025
BPNT dicairkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Besaran Dana BPNT:
- Rp 200.000 per bulan
- Rp 600.000 per tahap pencairan (3 bulan)
- Penebalan bansos tambahan: Rp 200.000 (Juni) + Rp 200.000 (Juli) = Rp 400.000
Dana akan dikirim ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Baca juga: Pengcab KKI Bandar Lampung Pimpinan Mahathir Muhammad Dikukuhkan
Kesimpulan
Memastikan data di DTKS selalu diperbarui adalah langkah krusial untuk menjaga kelancaran pencairan BPNT. Baik bagi penerima lama maupun calon penerima baru, pastikan Anda mengikuti prosedur resmi dan melengkapi data dengan benar agar tidak kehilangan hak atas bantuan sosial dari pemerintah.
Penulis : Eka sri indah lestary