Janji Rp 5 Miliar Demi Bebaskan Ronald Tannur Terbongkar

Kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta terus bergulir. Fakta baru terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar kasus. Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, dihadirkan sebagai saksi mahkota dan memberikan keterangan yang cukup mengejutkan.

Lisa mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Zarof Ricar untuk membantu mengurus kasasi perkara Ronald Tannur. Uang tersebut diserahkan dalam bentuk dolar Singapura dan dilakukan dalam dua tahap di kediaman Zarof. Menariknya, Lisa menyatakan bahwa inisiatif pemberian uang tersebut berasal darinya, bukan permintaan dari Zarof.

Darimana Ide Angka Rp 5 Miliar Itu Muncul? Apakah Ada Tawar-Menawar?

Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Lisa mengenai asal-usul angka Rp 5 miliar tersebut. Apakah ada negosiasi atau tawar-menawar sebelumnya? Lisa dengan tegas membantah adanya tawar-menawar. Ia menyatakan bahwa angka tersebut muncul begitu saja dari dirinya.

Lisa menjelaskan bahwa tujuannya memberikan uang tersebut adalah agar Zarof dapat membantu menguatkan putusan bebas Ronald Tannur di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia berharap, dengan bantuan Zarof, putusan kasasi akan sesuai dengan harapan mereka.

Lisa juga mengungkapkan bahwa ia berencana memberikan fee sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai imbalan atas bantuannya. Namun, hingga saat persidangan, fee tersebut belum terealisasi.

Lalu, Apa yang Sebenarnya Didapatkan Zarof Ricar dari Kasus Ini?

Pertanyaan ini menjadi fokus utama dalam persidangan. Jaksa terus menggali informasi mengenai apa yang sebenarnya diterima Zarof Ricar dari uang Rp 5 miliar tersebut. Apakah seluruh uang itu digunakan untuk pengurusan kasasi, atau ada bagian yang dinikmati oleh Zarof sendiri?

Lisa hanya bisa memastikan bahwa ia menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada Zarof dengan harapan agar putusan kasasi menguntungkan kliennya. Ia tidak mengetahui secara pasti bagaimana uang tersebut digunakan oleh Zarof.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena menyeret nama mantan pejabat MA yang diduga terlibat dalam praktik makelar kasus. Jika terbukti bersalah, Zarof Ricar terancam hukuman berat.

Selain Kasus Ini, Apa Saja Dakwaan yang Menjerat Zarof Ricar?

Selain kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA. Dakwaan ini tentu semakin memberatkan posisinya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan kembali diuji. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya.

Persidangan kasus ini masih terus berlanjut. Fakta-fakta baru terus bermunculan. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan kasus ini dan apa vonis yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa.

Update terbaru mengenai kasus ini akan terus kami pantau dan laporkan kepada Anda.

More From Author

Ombudsman Sebut Minimnya Anggaran Picu Maraknya Kasus Keracunan

Apa Itu Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO)? Penjelasan Lengkap untuk Calon Siswa SMK

Apa Itu Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO)? Penjelasan Lengkap untuk Calon Siswa SMK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *