Kasus perdagangan sianida ilegal yang melibatkan PT SHC di Jawa Timur sedang menjadi sorotan utama. Pihak berwajib, dalam hal ini Bareskrim Polri, terus melakukan pendalaman terkait perizinan impor dan jaringan supplier yang terlibat.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Nunung Syaifuddin, hanya ada dua perusahaan yang secara resmi ditunjuk pemerintah untuk mengimpor bahan kimia berbahaya ini, yaitu PT PPI (BUMN) dan PT Sarinah. PT SHC diduga menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang sudah tidak aktif untuk memperoleh izin impor.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggeledahan gudang milik PT SHC di Surabaya dan Pasuruan. Bahkan, saat penggeledahan berlangsung, ada informasi mengenai pengiriman 10 kontainer sianida yang dialihkan dari Surabaya ke Pasuruan.
Bagaimana Sianida Ilegal Ini Didistribusikan?
Penyelidikan mengungkap bahwa PT SHC berperan sebagai importir yang mendistribusikan sianida ke berbagai supplier, terutama di wilayah Indonesia Timur. Daerah-daerah seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah menjadi tujuan utama distribusi sianida ilegal ini.
Bareskrim telah menetapkan Direktur PT SHC, dengan inisial SE, sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menjangkau para penerima atau supplier yang terlibat.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah besar drum sianida dengan berbagai merek dan kondisi. Di gudang Surabaya, ditemukan 250 drum sianida tanpa stiker, 62 drum dengan hologram dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI, 88 drum tanpa hologram dari perusahaan yang sama, dan 83 drum dari PT.
Sementara itu, di gudang Pasuruan, polisi mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical.
Apa Sanksi Hukum yang Menanti Pelaku?
Tersangka SE terancam jeratan hukum berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Mengapa Sianida Diimpor Secara Ilegal?
Motif di balik impor ilegal sianida ini masih dalam penyelidikan mendalam. Namun, Brigjend Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa impor sianida hanya diperbolehkan untuk perusahaan yang memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan dan digunakan untuk kepentingan perusahaan itu sendiri.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan ketat terhadap impor dan distribusi bahan kimia berbahaya. Pihak berwajib terus berupaya memberantas praktik ilegal ini demi melindungi masyarakat dan lingkungan.
Berikut adalah daftar perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk mengimpor sianida secara legal:
- PT PPI (BUMN)
- PT Sarinah