Dewan Pers baru-baru ini angkat bicara mengenai pencabutan sebuah tulisan opini yang sempat tayang di sebuah media daring. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya menghormati kebijakan redaksi media dalam mengambil keputusan, termasuk jika itu berarti melakukan koreksi atau bahkan mencabut berita. Hal ini, menurutnya, adalah bagian dari upaya menjaga akurasi informasi, keberimbangan berita, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap pencabutan tulisan opini di detikcom pada tanggal 22 Mei 2025 atas permintaan penulisnya. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, turut memberikan tanggapan, memastikan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam menjamin kebebasan berpendapat yang diatur oleh Undang-Undang Kebebasan Pers.
Hasan Nasbi menekankan bahwa pemerintah tidak membatasi kebebasan berpendapat. Menurutnya, pemerintah lebih memilih untuk membina daripada menghukum, terutama dalam kasus tulisan opini. Ia bahkan menyarankan agar tulisan yang dicabut tersebut dapat ditayangkan kembali jika memang diperlukan.
Kenapa Media Melakukan Pencabutan Berita?
Pencabutan berita atau tulisan opini oleh media bisa terjadi karena berbagai alasan. Beberapa di antaranya adalah:
Dewan Pers sendiri sangat menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Pers. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia (HAM), yang bahkan menjadi salah satu prioritas utama.
Bagaimana Pemerintah Menyikapi Kebebasan Berpendapat?
Pemerintah, melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan, menegaskan komitmennya untuk menjamin kebebasan berpendapat. Hasan Nasbi mencontohkan kasus mahasiswa yang membuat meme tentang Presiden, yang meskipun sempat diamankan, akhirnya ditangguhkan dan dibina. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih pendekatan pembinaan daripada penindakan dalam menyikapi ekspresi kritik dari masyarakat.
Pemerintah juga berpegang pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Kedua undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.
Apa Peran Dewan Pers dalam Menjaga Kualitas Jurnalistik?
Dewan Pers memiliki peran penting dalam menjaga kualitas jurnalistik di Indonesia. Beberapa peran tersebut antara lain:
Selain itu, Dewan Pers juga aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya media yang berkualitas dan bertanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih kritis dalam mengonsumsi informasi dan terhindar dari berita bohong atau hoaks.
Sebagai informasi tambahan, detikcom juga memiliki program penghargaan yang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Polri untuk memberikan apresiasi kepada jaksa dan polisi yang berprestasi dan menjadi teladan. Program ini merupakan wujud komitmen detikcom dalam mendukung penegakan hukum dan keamanan di Indonesia.