Polda Sumut Ungkap 30 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia

Jaringan narkoba internasional kembali terungkap! Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang berasal dari Malaysia. Dua orang nelayan, HA (41) dan RN (41), berhasil diamankan sebagai tersangka.

Menurut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi mengenai masuknya sabu ke wilayah Kabupaten Langkat melalui jalur perairan Malaysia. Kedua tersangka diduga kuat berperan sebagai kurir yang menjemput barang haram tersebut di perbatasan perairan.

Bagaimana Modus Operandi Penyelundupan Narkoba Ini?

HA mengaku diperintah oleh seseorang berinisial Gus (DPO) untuk menjemput sabu tersebut bersama seorang DPO lainnya, BJ, di perairan Malaysia. Iming-iming upah sebesar Rp 10 juta per kilogram, atau total Rp 300 juta, menjadi daya tarik bagi HA untuk terlibat dalam bisnis haram ini. Namun, ia baru menerima biaya operasional sebesar Rp 5,5 juta.

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap DPO yang terlibat. Polisi juga melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh pada hari Selasa (27/5), sekitar pukul 17.30 WIB, mengenai adanya pengiriman sabu ke Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Setelah melakukan profiling, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melakukan penangkapan di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil interogasi, tersangka HA mengaku masih menyimpan 2 kilogram sabu di dalam kamar di sebuah kampung nelayan di Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat. Sabu tersebut diakui sebagai miliknya.

Berapa Banyak Sabu yang Berhasil Diamankan?

Total sabu yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 30 kilogram. Barang bukti ini menjadi bukti kuat keterlibatan kedua nelayan tersebut dalam jaringan narkoba internasional.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama adalah di Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, tepatnya sebelum masuk gerbang tol. Lokasi kedua adalah di sebuah kampung nelayan di Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat.

Apa Langkah Selanjutnya dari Pihak Kepolisian?

Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memerangi narkoba yang merusak generasi muda. Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap semua pelaku yang terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Jika Anda memiliki informasi mengenai peredaran narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba!

More From Author

Orang Tua Punya Peran Besar dalam Sukses Anak di Sekolah

Apa Itu Jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Apa Itu Jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *