Komisi III DPR RI terus membuka diri terhadap masukan dari masyarakat terkait Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahkan saat masa reses. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya ingin mendapatkan sebanyak mungkin perspektif untuk memperkaya wawasan dalam merumuskan KUHAP yang lebih baik.
Menurut Habiburokhman, inti dari penyusunan RUU KUHAP ini adalah memasukkan nilai-nilai reformasi hukum yang sudah ada dalam KUHP baru yang telah disahkan sebelumnya. Nilai-nilai tersebut mencakup keadilan restoratif dan asas dualistik pembuktian.
âKami perlu sebanyak mungkin masukan untuk memperkaya wawasan kami agar bisa merumuskan formula terbaik KUHAP yang akan menjadi pemandu kita dalam beracara pidana,â ujarnya.
Mengapa KUHAP Perlu Direvisi?
KUHAP yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak mampu memberikan keadilan yang optimal. Revisi ini bertujuan untuk menghadirkan KUHAP yang lebih modern dan sesuai dengan perkembangan zaman, serta mampu menjawab tantangan dalam penegakan hukum.
Habiburokhman menambahkan bahwa masukan dari masyarakat dapat disampaikan secara tertulis ke sekretariat Komisi III atau secara langsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Komisi III.
âDibuka maksimalnya keran aspirasi masyarakat ini bukan sekadar ikhtiar kami untuk memenuhi prinsip partisipasi bermakna, baik dari kelompok masyarakat maupun perorangan,â jelasnya.
Sejauh ini, Komisi III telah menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat dan perorangan melalui RDPU, audiensi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD). Antusiasme masyarakat terhadap penyusunan KUHAP baru ini sangat tinggi.
Apa Saja yang Akan Diubah dalam KUHAP?
Selain memasukkan nilai-nilai reformasi hukum, revisi KUHAP juga akan fokus pada peningkatan perlindungan warga negara yang berhadapan dengan hukum dan peningkatan peran advokat. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses peradilan yang lebih adil dan transparan.
Habiburokhman menegaskan bahwa revisi KUHAP ini tidak akan membahas tupoksi institusi penegak hukum. Fokusnya adalah pada prosedur dan mekanisme dalam proses peradilan pidana.
Bagaimana Cara Masyarakat Berpartisipasi dalam Revisi KUHAP?
Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam revisi KUHAP dengan memberikan masukan dan aspirasi. Masukan dapat disampaikan melalui berbagai cara, antara lain:
- Menulis surat dan mengirimkannya ke sekretariat Komisi III DPR RI.
- Mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi III.
- Menghadiri audiensi, seminar, atau Focus Group Discussion (FGD) yang membahas revisi KUHAP.
- Menyampaikan aspirasi melalui perwakilan kelompok masyarakat atau organisasi yang relevan.
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mendengarkan dan mempertimbangkan semua masukan dari masyarakat dalam proses penyusunan KUHAP baru. Diharapkan, KUHAP yang dihasilkan nanti akan menjadi pedoman yang lebih baik dalam beracara pidana dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak.
Detikcom bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga mengadakan ajang penghargaan untuk mencari sosok polisi teladan. Selain itu, Detikcom juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk memberikan penghargaan kepada jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.