Nahkoda dan ABK Kapal Pembawa Kayu Ilegal di Meranti Ditetapkan Tersangka

Dua orang, seorang nahkoda berinisial J dan seorang ABK berinisial R, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan illegal logging di Kepulauan Meranti, Riau. Keduanya tertangkap tangan saat membawa puluhan ton kayu olahan tanpa izin yang sah.

Menurut keterangan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima timnya mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait pengeluaran kayu olahan ilegal. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada suatu malam, tim menggunakan speedboat menyisir perairan di sekitar Desa Kampung Balak dan Selat Ringgit. Hasilnya, mereka menemukan sebuah kapal bernama KM Tuah Reza yang mengangkut tumpukan kayu olahan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap J dan R, terungkap bahwa kapal tersebut membawa sekitar 25 ton kayu olahan. Keduanya mengakui bahwa kayu tersebut akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun atas perintah seseorang berinisial A.

Apa Sanksi Hukum untuk Pelaku Illegal Logging?

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/ atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini cukup berat, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik illegal logging yang merugikan negara dan lingkungan.

Menurut pengakuan tersangka, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta per orang setelah kayu tersebut berhasil dibongkar di Tanjung Balai Karimun. Selain itu, semua kebutuhan selama perjalanan, termasuk bahan bakar dan makanan, ditanggung oleh A.

Mengapa Illegal Logging Masih Terjadi?

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik illegal logging masih menjadi masalah serius di Indonesia. Berbagai faktor menjadi penyebabnya, mulai dari permintaan pasar yang tinggi, lemahnya pengawasan, hingga faktor ekonomi yang memaksa sebagian masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

Pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantas praktik illegal logging dengan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan. Selain itu, kerjasama dengan instansi terkait dan partisipasi masyarakat juga sangat penting untuk mencegah dan memberantas kejahatan lingkungan ini.

Setelah sampai di perairan Tanjung Balai Karimun, tersangka akan menghubungi A untuk mengetahui lokasi pasti tempat pembongkaran kayu dan siapa yang akan mereka hubungi di sana. Hal ini menunjukkan bahwa A memiliki peran penting dalam jaringan illegal logging ini.

Bagaimana Cara Mencegah Illegal Logging?

Pencegahan illegal logging membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Memperketat pengawasan dan penegakan hukum.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan.
  • Memberikan alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar hutan.
  • Memperkuat kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam pengelolaan hutan.

Kasus illegal logging ini menjadi bukti bahwa kejahatan lingkungan masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan di Indonesia. Diperlukan upaya yang lebih serius dan berkelanjutan untuk memberantas praktik ini dan melindungi sumber daya alam yang berharga bagi generasi mendatang.

More From Author

Animasi dan Teknologi AI: Masa Depan yang Penuh Potensi

Animasi dan Teknologi AI: Masa Depan yang Penuh Potensi

Terbang Hemat: Diskon Pajak Tiket Pesawat Menanti!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *