Nadiem: Laptop Chromebook Disetujui BPKP dan Kejagung

Kasus Chromebook: Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Kemendikbud Ristek

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada tahun 2019-2023. Kasus ini melibatkan pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran yang fantastis, mencapai hampir Rp10 triliun.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa status penanganan perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 20 Mei 2025. Peningkatan status ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025.

Kenapa Pengadaan Chromebook Bisa Jadi Masalah?

Menurut Harli, pada tahun 2019, Kemendikbud Ristek sebenarnya sudah melakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook untuk pengembangan digitalisasi pendidikan. Namun, hasilnya dinilai tidak efektif. Salah satu alasannya adalah karena koneksi internet di Indonesia belum merata, terutama di daerah-daerah terpencil. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya persekongkolan dalam pengadaan tersebut.

Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengaku terkejut dengan adanya pengusutan kasus ini. Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, Nadiem menjelaskan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook telah dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung. Bahkan, Jamdatun Kejagung telah mengeluarkan surat pendampingan hukum untuk proses pengadaan ini pada 24 Juni 2020.

Nadiem juga menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan harga dan penyedia vendor tidak berada di Kemendikbud Ristek. Proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog LKPP, bukan penunjukan langsung atau tender, untuk meminimalisir konflik kepentingan.

Bagaimana Dana Rp10 Triliun Itu Dialokasikan?

Dana sebesar Rp9,9 triliun lebih tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun untuk pendanaan di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Kejagung akan mendalami dan mengkaji ke mana saja dana tersebut dialokasikan, terutama jika ada indikasi penyelewengan.

Penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi, termasuk di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2. Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik di kediaman dua Stafsus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani dan Juris Stan.

Apa Langkah Kejagung Selanjutnya?

Kejagung akan memilah perkembangan penanganan perkara ini dengan instansi lain, seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya juga menangani kasus ini. Jika ada bagian yang belum ditangani, Kejagung akan fokus mendalami area tersebut, mengingat total anggaran yang terlibat sangat besar.

Nadiem Makarim sendiri menyatakan bahwa asas transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan menjadi prioritas utama dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Ia juga menambahkan bahwa Kemendikbud Ristek telah melakukan konsultasi dengan KPPU untuk memastikan tidak ada unsur monopoli dalam proses pengadaan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran yang sangat besar dan menyangkut program digitalisasi pendidikan yang seharusnya memberikan manfaat bagi siswa dan guru di seluruh Indonesia. Masyarakat berharap agar Kejagung dapat mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku korupsi jika terbukti bersalah.

More From Author

Idul Adha Sepi Kurban: Nestapa di Negeri Antah Berantah

Menaker Ungkap Isi Penting dari Konferensi Perburuhan Internasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *