Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo kembali mencuat. Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) mendesak polisi untuk melakukan gelar perkara khusus. Namun, Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyelidikan telah dihentikan karena tidak menemukan adanya unsur pidana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang menunjukkan tidak adanya tindak pidana. Penyelidikan dilakukan setelah adanya aduan masyarakat dari TPUA yang diwakili oleh Eggi Sudjana.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menanggapi desakan TPUA dengan menyatakan bahwa proses hukum terkait dugaan tersebut telah tuntas. Ia menilai permintaan gelar perkara khusus ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap Jokowi.
Kenapa TPUA Ngotot Minta Gelar Perkara Khusus?
Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki 26 poin keberatan atas hasil gelar perkara dan penghentian penyelidikan. Mereka menilai proses penyelidikan tidak tuntas dan cacat hukum. Salah satu alasannya adalah karena penyidik tidak meminta keterangan dari sejumlah ahli yang disertakan dalam bukti TPUA, termasuk dosen pembimbing skripsi Jokowi.
TPUA juga mengkritik metode pembuktian yang dilakukan penyidik, yang dianggap terlalu menyederhanakan. Rizal mengibaratkan penyidik hanya meraba dan melihat cekungan untuk menyimpulkan keaslian ijazah, tanpa melakukan uji ilmiah seperti uji kertas dan tinta.
Rizal menambahkan, dorongan gelar perkara khusus bukan semata-mata karena ketidakpuasan, melainkan karena kasus ini menjadi perhatian umum. Ia berpendapat bahwa kasus yang menjadi perhatian umum seharusnya ditangani secara lebih mendalam.
Apa Kata Polisi Soal Keaslian Ijazah Jokowi?
Polisi menegaskan bahwa penyidik telah melakukan investigasi komprehensif dan memverifikasi keaslian ijazah Jokowi dengan membandingkannya dengan pembanding. Hasilnya, ijazah tersebut identik dan asli. Bareskrim juga telah memeriksa skripsi dan KKN Jokowi, serta pihak kampus, untuk memastikan keabsahan ijazah tersebut.
Djuhandhani menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak. Karena tidak ditemukan unsur pidana, penyelidikan dihentikan. Ia juga menyayangkan ketidakhadiran Eggi Sudjana dalam dua kali undangan Bareskrim untuk memberikan keterangan.
Lalu, Bagaimana Kelanjutan Kasus Ini?
Dengan dihentikannya penyelidikan oleh Bareskrim, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi secara hukum dianggap selesai. Kuasa hukum Jokowi berharap tidak ada lagi narasi-narasi baru yang mencoba membangun opini bahwa kasus ini belum selesai.
Yakup Hasibuan juga menanggapi narasi-narasi baru seperti tuduhan terhadap skripsi, KKN, dan dosen pembimbing Jokowi. Ia menegaskan bahwa semua hal tersebut sudah diperiksa dan diselesaikan oleh Bareskrim.
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang ditandatangani oleh Eggi Sudjana, yang menuding adanya tindak pidana terkait ijazah Jokowi. Pasal yang diadukan adalah pemalsuan dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau membantu memberikan dan menggunakan ijazah sertifikat kompetensi gelar akademik profesi dan vokasi yang tak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun, setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus ini, sehingga penyelidikan dihentikan.