Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi sempat menjadi sorotan publik. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bahkan sampai meminta agar kasus ini terus diusut hingga tuntas. Namun, bagaimana kelanjutan kasus ini sebenarnya?
Bareskrim Polri, melalui Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, telah menyampaikan hasil penyelidikan terkait tudingan ini. Hasilnya? Tidak ditemukan adanya unsur pidana. Karena itu, penyelidikan dihentikan.
TPUA sendiri sempat menyampaikan keberatan atas penghentian penyelidikan ini. Mereka merasa penyelidikan seharusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, bahkan menyebut ada 26 poin keberatan yang mereka sampaikan.
Kenapa Penyelidikan Dihentikan Jika Ada Aduan Masyarakat?
Djuhandhani menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. Namun, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, termasuk dokumen asli ijazah sarjana kehutanan Jokowi dari UGM dan 51 dokumen dari pihak Fakultas Kehutanan UGM, tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Penyidik juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah asli Jokowi dengan membandingkannya dengan ijazah tiga rekan Jokowi saat kuliah. Hasilnya, ijazah tersebut identik dan berasal dari satu produk yang sama.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menambahkan bahwa Bareskrim bahkan sudah menyelidiki hingga skripsi, KKN, dan pihak kampus. Semua hal yang dituduhkan sudah diperiksa dan dikonfirmasi oleh pihak-pihak terkait dan berwenang.
Apakah TPUA Menerima Hasil Penyelidikan?
Rizal Fadhillah dari TPUA menilai pengumuman hasil penyelidikan ini tendensius dan menyesatkan. Ia mengkritik metode pembuktian yang dilakukan penyidik, yang dianggap terlalu menyederhanakan dan tidak menggunakan metode scientific crime investigation yang memadai.
TPUA juga menyoroti bahwa sejumlah ahli yang disertakan dalam bukti mereka, termasuk dosen pembimbing skripsi Jokowi, tidak dimintai keterangan oleh penyidik.
Rizal mengibaratkan kasus ini seperti laporan pencurian yang ternyata tidak terbukti. Jika tidak ada barang yang hilang, penyelidikan tentu tidak bisa dilanjutkan.
Lalu, Bagaimana Tanggapan Pihak Jokowi?
Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, menyatakan bahwa proses hukum terkait dugaan ijazah palsu ini telah tuntas. Ia menilai permintaan gelar perkara khusus dari TPUA sebagai upaya kriminalisasi terhadap Jokowi.
Yakup menekankan bahwa jika suatu perkara sudah dinyatakan tidak mengandung unsur tindak pidana, penyidikan tidak bisa dilanjutkan. Ia juga menanggapi narasi-narasi baru yang muncul, seperti tuduhan terhadap skripsi, KKN, dan dosen pembimbing Jokowi, sebagai upaya yang tidak berdasar.
Ia menegaskan bahwa semua hal tersebut sudah diverifikasi dan dikonfirmasi oleh Bareskrim ke pihak-pihak yang terkait dan berwenang. Dengan demikian, seharusnya tidak ada lagi narasi mengenai skripsi, KKN, atau dosen pembimbing.
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang ditandatangani oleh Eggi Sudjana sebagai perwakilan TPUA. Aduan tersebut menuding adanya tindak pidana terkait ijazah Jokowi, dengan pasal yang diadukan adalah pemalsuan dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau membantu memberikan dan menggunakan ijazah sertifikat kompetensi gelar akademik profesi dan vokasi yang tak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun, berdasarkan penyelidikan Bareskrim, tuduhan tersebut tidak terbukti. Penyelidik telah mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan Jokowi dan melakukan uji laboratorium forensik yang menunjukkan keaslian ijazah tersebut.