Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar telah mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA, SMK, dan SLB tahun 2021 dengan semaksimal mungkin. Tujuannya adalah untuk memastikan proses penerimaan berjalan lancar, transparan, dan adil bagi semua calon siswa.
Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, menekankan pentingnya digitalisasi, inovasi, dan kolaborasi dalam pelaksanaan PPDB tahun ini. Beliau juga mendorong Disdik Jabar untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD), sekolah, dan orang tua calon peserta didik. Hal ini bertujuan untuk mengatasi berbagai persoalan yang mungkin muncul selama proses PPDB berlangsung.
Salah satu perbedaan signifikan dalam PPDB tahun ini adalah penambahan zonasi dan penyertaan sekolah swasta dalam sistem pendaftaran. Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi, menjelaskan bahwa penambahan zonasi bertujuan untuk mengakomodasi calon peserta didik yang berdomisili di perbatasan kabupaten/kota. Sementara itu, penyertaan sekolah swasta diharapkan dapat memberikan lebih banyak pilihan bagi calon siswa.
Kenapa Zonasi PPDB Diperluas dan Sekolah Swasta Dilibatkan?
Perluasan zonasi dan pelibatan sekolah swasta dalam PPDB merupakan langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi seluruh masyarakat. Dengan zonasi yang lebih luas, siswa yang tinggal di wilayah perbatasan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk bersekolah di sekolah negeri terdekat. Sementara itu, pelibatan sekolah swasta memberikan alternatif pilihan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri atau memiliki preferensi khusus terhadap sekolah swasta.
PPDB SMA/SMK/SLB di Jabar tahun ini akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama akan berlangsung pada 7-11 Juni 2021 untuk jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, anak tenaga kesehatan, disabilitas, dan korban bencana. Jalur prestasi memberikan kesempatan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang membanggakan. Sementara itu, jalur perpindahan orang tua diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas ke wilayah Jabar.
Tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juni â 1 Juli 2021, yang sepenuhnya menggunakan sistem zonasi. Sistem zonasi ini bertujuan untuk memprioritaskan siswa yang tinggal di dekat sekolah yang dituju. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban transportasi siswa dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya pendidikan.
Bagaimana Cara Mengajukan Pengaduan Jika Ada Masalah dalam PPDB?
Disdik Jabar telah menyiapkan mekanisme pengaduan yang komprehensif untuk menangani berbagai masalah yang mungkin timbul selama proses PPDB. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui berbagai saluran, mulai dari tingkat sekolah, KCD, hingga Disdik Jabar. Selain itu, Disdik Jabar juga bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jabar untuk mengawasi dan memperkuat sistem pengaduan. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap pengaduan ditangani secara cepat, tepat, dan transparan.
Tagline PPDB SMA/SMK/SLB di Jabar tahun 2021 adalah Sekolah Di Mana Saja Sama. Tagline ini dibuat untuk memberikan pemahaman kepada calon peserta didik dan orang tua siswa bahwa kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh status sekolah (negeri atau swasta), tetapi juga oleh proses pembelajaran dan pengembangan karakter siswa. Diharapkan, dengan tagline ini, masyarakat dapat lebih terbuka dan menerima berbagai pilihan sekolah yang tersedia.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Dan Satriana, mengapresiasi kesiapan Disdik Jabar dalam pelaksanaan PPDB tahun 2021. Beliau menilai bahwa aturan PPDB tahun ini sudah relatif akuntabel dan partisipatif. Ombudsman juga akan mendukung penguatan penyelesaian pengaduan internal yang sudah dirancang Disdik Jabar.
Apa Saja yang Harus Dipersiapkan Calon Siswa dan Orang Tua?
Untuk kelancaran proses pendaftaran, Disdik Jabar mengimbau seluruh calon peserta didik dan orang tua siswa untuk mempelajari petunjuk teknis (juknis) PPDB 2021 yang telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2021. Juknis ini berisi informasi lengkap mengenai persyaratan, prosedur pendaftaran, dan jadwal pelaksanaan PPDB. Dengan memahami juknis ini, calon siswa dan orang tua dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menghindari kesalahan yang dapat menghambat proses pendaftaran.
Disdik Jabar juga bekerja sama dengan berbagai instansi, seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama, serta Disdik kabupaten/kota, untuk memastikan kelancaran PPDB tahun ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang mungkin timbul dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.