Heboh penjualan pulau secara online! Kok bisa ya ada yang berani jualan pulau, apalagi pulau yang ada di Indonesia? Kasus ini lagi jadi sorotan tajam karena dianggap bukan cuma masalah administrasi biasa, tapi juga menyangkut kedaulatan negara. Seorang tokoh masyarakat bahkan sampai angkat bicara, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas.
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, yang mengatur soal pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pulau itu dikuasai oleh negara. Jadi, kepemilikan pribadi atau perusahaan itu cuma sebatas hak kelola, bukan hak milik apalagi sampai bisa diperjualbelikan. Nah, kalau ada yang sampai berani jualan pulau di situs online, ini jelas sudah kelewatan.
Tokoh masyarakat tersebut juga mempertanyakan, kok bisa ya hal seperti ini terjadi? Padahal, semua pihak sudah sepakat bahwa pulau itu tidak mungkin dimiliki, apalagi oleh orang asing. Ia mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera turun tangan. Jangan cuma kasih pengumuman soal aturan, tapi harus ada tindakan nyata kalau ada yang melanggar. Logikanya, pasti ada bukti kepemilikan yang tidak benar sampai bisa muncul di situs penjualan seperti itu.
Kenapa Pulau Bisa Sampai Dijual Online?
Pertanyaan ini penting banget untuk dijawab. Jangan-jangan ada celah hukum atau pengawasan yang lemah sehingga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. KKP harus segera menelusuri legalitas situs tersebut dan pihak-pihak yang terlibat. Ini bukan cuma soal pelanggaran administrasi, tapi juga soal harga diri bangsa.
Penjualan pulau secara online ini bukan cuma tidak sah secara hukum, tapi juga melukai kedaulatan negara. Tidak boleh ada satu pun pihak yang bisa secara legal memiliki atau memperjualbelikan pulau. Harus ada penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan. Polisi juga harus mengusut tuntas siapa pelaku yang mengiklankan dan menjual aset negara seolah-olah itu milik pribadi.
Kasus ini jadi tamparan keras buat kita semua. Ini menunjukkan bahwa pengawasan kita terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil masih lemah. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan regulasi harus diperkuat. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi.
Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah Sekarang?
Selain menindak tegas pelaku penjualan pulau, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan pulau-pulau kecil. Apakah ada regulasi yang perlu diperbaiki? Apakah pengawasan di lapangan sudah cukup ketat? Jangan-jangan ada oknum-oknum di dalam pemerintahan yang ikut bermain dalam kasus ini.
Pemerintah juga perlu menggandeng masyarakat sipil dan organisasi non-pemerintah untuk ikut mengawasi pengelolaan pulau-pulau kecil. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan kasus-kasus seperti ini bisa dicegah di masa depan.
Bagaimana Nasib Pulau yang Sudah Terlanjur Dijual?
Tentu saja, pulau yang sudah terlanjur dijual secara online harus segera ditarik kembali ke pangkuan negara. Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini, terutama masyarakat lokal yang mungkin sudah lama tinggal di pulau tersebut.
Berdasarkan penelusuran, ada sepasang pulau di Kepulauan Anambas yang masih berstatus ‘for sale’ di sebuah situs. Penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request. Di situs tersebut juga dideskripsikan keindahan pulau di Kepulauan Anambas yang cantik dan asri sehingga potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas.
Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Jangan sampai kedaulatan negara kita dipermainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mari kita jaga bersama pulau-pulau kecil kita sebagai bagian dari kekayaan bangsa.
Detikcom juga mengadakan ajang penghargaan untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia, serta ajang penghargaan bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Kisah inspiratif para kandidat bisa dibaca di detikcom.