Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencapai nilai Rp 9,9 triliun. Kasus ini terkait pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan pada tahun 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Kemendikbudristek merencanakan pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah atas. Namun, dalam prosesnya, terjadi perubahan yang signifikan.
Menurut Harli, tim internal Kemendikbudristek diarahkan untuk membuat kajian teknis terkait penggunaan laptop dengan sistem operasi Chromebook dalam proses pengadaan. Arahannya bukan berdasarkan kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam kegiatan belajar mengajar. Padahal, uji coba penggunaan Chromebook sebelumnya di tahun 2019 menunjukkan hasil yang kurang efektif.
Kenapa Chromebook Dipilih Padahal Uji Coba Sebelumnya Kurang Efektif?
Pertanyaan ini menjadi fokus utama penyidikan. Penyidik mendalami siapa saja yang berperan dalam perubahan kajian awal hingga akhirnya Chromebook dipilih sebagai sistem dalam pengadaan ini. Diduga, penggantian spesifikasi tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan yang sebenarnya.
Harli menambahkan, kajian teknis pengadaan laptop sebenarnya sudah dilakukan sejak April 2020, namun kemudian diubah sekitar Juni atau Juli. Perubahan ini diduga melibatkan persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak.
Kejagung juga telah memeriksa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terkait kasus ini. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengkonfirmasi berbagai pandangan dan pendapat terkait pengadaan laptop tersebut.
Ada rapat yang melibatkan berbagai pihak terkait pengadaan ini. Penyidik melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, ujar Harli.
Diduga, ada persekongkolan dalam proses pengadaan ini. Kemendikbudristek bahkan menyusun tim teknis baru. Kejagung terus menggali kejelasan terkait rapat yang diduga mengubah teknis pengadaan laptop tersebut.
Apa Dampak Perubahan Spesifikasi Laptop Terhadap Kualitas Pendidikan?
Perubahan spesifikasi laptop dari kajian awal menjadi Chromebook menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap kualitas pendidikan. Apakah Chromebook benar-benar memenuhi kebutuhan siswa dan guru dalam proses belajar mengajar? Apakah ada alternatif lain yang lebih sesuai dengan kebutuhan tersebut?
Kejagung masih terus mendalami hal ini untuk memastikan bahwa pengadaan laptop tersebut benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi dunia pendidikan.
Pada tanggal 9 Mei 2020, terjadi sesuatu yang masih perlu diperjelas terkait istilah pengkondisian. Kejagung juga masih menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.
Bagaimana Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ini?
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejagung terus melakukan penyidikan secara intensif untuk mengungkap semua fakta dan pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran negara yang sangat besar, yaitu Rp 9,9 triliun. Masyarakat berharap agar kasus ini segera tuntas dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua lini, termasuk di sektor pendidikan. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi bukti keseriusan Kejagung dalam menegakkan hukum dan menjaga uang negara.