Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan masalah tiang monorel mangkrak yang tersebar di beberapa titik strategis ibu kota. Ia berencana berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memastikan proses pembongkaran berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Pramono menegaskan bahwa ia tidak ingin ada pelanggaran hukum dalam proses penertiban ini. Saya akan kirim surat dalam waktu minggu-minggu ini, segera saya tandatangani kepada Kajati, karena bagaimanapun saya tidak mau ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah Jakarta, ujarnya usai meninjau Taman Hutan Kota, Srengseng, Jakarta Barat.
Sebelumnya, Pramono telah meninjau langsung keberadaan tiang-tiang monorel yang terbengkalai di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat. Ia menilai keberadaan tiang-tiang tersebut sangat mengganggu estetika kota.
Kenapa Tiang Monorel Dibiarkan Mangkrak Begitu Lama?
Pramono menjelaskan bahwa proyek monorel ini mangkrak karena adanya persoalan hukum antara kontraktor dan pelaksana proyek pada masa lalu. Ada kolom-kolom untuk monorel yang sampai hari ini semuanya nggak mau nyentuh untuk diselesaikan, ungkapnya.
Ia juga telah bertemu dengan pihak Adhi Karya, perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan monorel tersebut. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tiang monorel mangkrak ini.
Pramono menegaskan bahwa penyelesaian masalah tiang monorel ini adalah prioritasnya. Kalau bagi saya pribadi, ini adalah hal yang harus diselesaikan, tegasnya saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat.
Apa Langkah Selanjutnya Setelah Konsultasi dengan Kejaksaan?
Pramono ingin memastikan bahwa tidak ada masalah hukum yang menghalangi proses pembongkaran tiang monorel. Apa yang menjadi keputusan arahan dari Kejaksaan maupun keputusan PN, PN-nya kan sudah memutuskan. Kalau sudah tidak ada permasalahan, saya segera eksekusi, tegasnya.
Setelah mendapatkan lampu hijau dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan segera mengeksekusi pembersihan tiang-tiang monorel yang mangkrak tersebut. Hal ini diharapkan dapat mengembalikan keindahan kota dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bagaimana Nasib Lahan Bekas Tiang Monorel Nantinya?
Meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai peruntukan lahan bekas tiang monorel, Pemprov Jakarta kemungkinan akan mempertimbangkan berbagai opsi. Beberapa opsi yang mungkin adalah:
- Mengembalikan fungsi jalan seperti semula.
- Memanfaatkan lahan tersebut untuk ruang terbuka hijau.
- Membangun fasilitas publik yang bermanfaat bagi masyarakat.
Keputusan akhir mengenai peruntukan lahan bekas tiang monorel akan diambil setelah melalui kajian yang mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan masyarakat dan rencana tata ruang kota.
Selain fokus pada penertiban tiang monorel, detikcom bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) juga mengadakan ajang penghargaan untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan di tanah air.
detikcom juga bekerja sama dengan Polri untuk memberikan penghargaan kepada sosok polisi teladan. Kisah-kisah inspiratif para kandidat polisi teladan dapat dibaca untuk memberikan motivasi dan inspirasi bagi seluruh anggota kepolisian.