Apa Itu Selat Hormuz yang Diancam Ditutup Iran? Letak hingga Peran Vitalnya

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Seorang pemuda bernama Moch Ihsan (22) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan tindakan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri, MS (46), hingga korban tersungkur. Kasus ini pun viral dan memicu keprihatinan banyak pihak.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, angkat bicara mengenai kasus ini. Ia menekankan bahwa penanganan kasus KDRT tidak bisa hanya mengandalkan tindakan represif seperti memenjarakan pelaku. Menurutnya, langkah-langkah preventif atau pencegahan harus lebih digencarkan agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan.

Kenapa Kasus KDRT Masih Sering Terjadi?

Abdullah menjelaskan bahwa kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Ia meminta agar edukasi mengenai KDRT lebih disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Hal ini penting agar masyarakat lebih sadar akan bahaya KDRT dan tahu bagaimana cara mencegahnya.

Ia juga menyoroti bahwa kasus KDRT seperti yang dialami Ihsan sebenarnya banyak terjadi di masyarakat, namun seringkali tidak sampai viral. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang lebih sistematis dan terstruktur untuk menangani masalah ini.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan memperkuat unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) di kepolisian. Selain itu, patroli berbasis intelijen sosial juga perlu ditingkatkan untuk mendeteksi potensi terjadinya KDRT sejak dini. Pembentukan sistem pelaporan dini yang mudah diakses oleh masyarakat juga sangat penting agar korban atau saksi KDRT dapat segera melaporkan kejadian tersebut.

Bagaimana Cara Mencegah KDRT Secara Efektif?

Abdullah menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Komnas Perempuan, Komnas Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pemerintah daerah. Dengan adanya koordinasi yang baik, penanganan KDRT dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan terpadu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pelaku penganiayaan, Moch Ihsan, telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pasal ini mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.

Apa Saja Bentuk Dukungan yang Bisa Diberikan Kepada Korban KDRT?

Kasus KDRT ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah serius yang harus ditangani secara serius pula. Pencegahan KDRT harus menjadi prioritas agar tidak ada lagi pihak yang menjadi korban dan mengalami kerugian, khususnya dari praktik kekerasan dalam keluarga.

Penting untuk diingat bahwa korban KDRT tidak bersalah dan berhak mendapatkan perlindungan serta dukungan. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami KDRT, jangan ragu untuk mencari bantuan.

Selain penanganan hukum, korban KDRT juga membutuhkan dukungan psikologis dan sosial. Pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat perlu menyediakan layanan konseling, pendampingan hukum, dan tempat perlindungan yang aman bagi korban KDRT.

Semoga dengan upaya bersama dari semua pihak, kasus KDRT dapat dicegah dan diminimalisir sehingga tercipta keluarga yang harmonis dan sejahtera.

More From Author

Mana lebih cepat kereta cepat atau pesawat domestik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *