Pemeriksaan Terkait Penyelidikan Awal Kasus Tambang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus pengelolaan tambang mineral di wilayah Indonesia Timur. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (9/7/2025).
Baca juga : Apakah Film Superman Terbaru Memiliki Adegan Post-Credits? Ini Jawabannya!
KPK Belum Beberkan Rincian Perkara
Asep menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan awal, sehingga pihak KPK belum dapat memaparkan detail perkara ke publik. Ia hanya menyebut bahwa penyampaian Arifin Tasrif sejalan dengan fokus penyelidikan KPK.
Arifin Tasrif Jelaskan Tata Kelola Pertambangan
Usai pemeriksaan, Arifin Tasrif mengungkap bahwa dirinya diminta menjelaskan seputar tata kelola pengelolaan mineral, khususnya sebagai masukan untuk perbaikan sistem ke depan.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar materi pemeriksaan menyangkut kajian dan pengumpulan data lama, yang kini sedang ditelaah ulang oleh KPK.
Dugaan Kejadian Seputar Tahun 2023
Saat ditanya mengenai waktu terjadinya dugaan pelanggaran (tempus delicti), Arifin menyebut sekitar tahun 2023. Namun ia juga menyinggung bahwa pengelolaan tambang di wilayah tersebut sudah berlangsung sejak lama, bahkan sejak tahun 2004.
Pertanyaan Penyidik KPK Masih Umum dan Terbatas
Arifin juga menyebut bahwa pertanyaan dari penyidik bersifat singkat dan lebih menekankan pada pemahaman umum tentang sistem pengelolaan tambang mineral yang pernah diterapkan.
Penulis : Helen putri marsela