Digitalisasi Pelaporan Pajak Daerah DKI Jakarta: Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaporan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan sistem digital untuk proses penelitian otomatis terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), khususnya untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini termaktub dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 188 Tahun 2025.

Baca Juga:Apakah Film Superman Memiliki Adegan Post-Credits? Ini Jawabannya!

Tujuan Digitalisasi Pelaporan Pajak DKI Jakarta

Bapenda DKI Jakarta berkomitmen untuk mempermudah proses pelaporan pajak yang lebih cepat, akurat, dan transparan. Dengan penerapan sistem digital ini, intervensi manual dapat dikurangi, sehingga pelayanan kepada Wajib Pajak menjadi lebih efisien.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, digitalisasi ini akan meminimalkan kesalahan administrasi dan mempercepat proses pelaporan pajak.

Tahapan Digitalisasi Pelaporan Pajak

Proses pelaporan pajak kini dilakukan secara bertahap dan terstruktur melalui aplikasi yang disediakan Bapenda, seperti Portal Pajak Online dan sistem Coretax. Berikut adalah tahapan digitalisasi yang diterapkan:

  1. Input Data Pembayaran Pajak
    Wajib Pajak akan menginput data pembayaran yang relevan melalui platform digital yang telah disediakan.
  2. Pengunggahan Rincian Transaksi
    Setelah data pembayaran, rincian transaksi juga diunggah melalui sistem digital untuk verifikasi lebih lanjut.
  3. Verifikasi dan Persetujuan Digital
    Sistem akan otomatis memverifikasi kesesuaian antara pembayaran, data pelaporan, dan perhitungan tarif pajak. Jika ada data yang tidak lengkap atau tidak sesuai, petugas akan melakukan verifikasi manual.
  4. Pelaporan Resmi
    Setelah dikonfirmasi, pelaporan pajak secara otomatis tercatat dalam sistem Coretax sebagai pelaporan resmi.

Manfaat Digitalisasi Pajak Bagi Wajib Pajak

Dengan digitalisasi ini, Bapenda DKI Jakarta bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat. Proses pelaporan yang sebelumnya memerlukan banyak waktu kini bisa diselesaikan lebih cepat dan efisien. Wajib Pajak dapat memanfaatkan platform digital ini untuk melaporkan pajak mereka dengan mudah dan transparan.

Baca Juga:5 Teknik Hacker dalam Mencuri Data

Ajak Pelaku Usaha dan Masyarakat Berpartisipasi

Bapenda DKI Jakarta mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat yang termasuk dalam objek pajak PBJT dan PBBKB untuk memanfaatkan fasilitas digital ini. Hal ini diharapkan dapat mendukung transformasi pelayanan publik yang lebih modern dan efisien.

Harapan Terhadap Kebijakan Digitalisasi Pajak

Digitalisasi pelaporan pajak ini diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi dan mempercepat proses evaluasi pajak. Dengan sistem yang lebih transparan dan efisien, pemerintah berharap untuk memperbaiki pengelolaan pendapatan daerah, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak di DKI Jakarta.

Penulis:Oktavia nurul saputri

More From Author

Adu Statistik Chelsea Vs PSG Jelang Final Piala Dunia Antarklub 2025

Pemdes Timuhun Evaluasi Kerja Bank Sampah, Serda Kadek Dwi Awan Beri Pendampingan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *