Hasto Rayakan Ulang Tahun ke-59 di Tengah Pembacaan Pleidoi Kasus Harun Masiku
Pada Kamis, 11 Juli 2025, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menjalani pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Momen pembelaan ini semakin emosional ketika Hasto yang berulang tahun ke-59 pada 7 Juli, mendapat kejutan dari pendukungnya.
Baca Juga:Finalis Wimbledon yang kalah dalam kualifikasi tahun lalu
Kejutan Ulang Tahun Hasto di Pengadilan Tipikor
Usai memberikan pembelaan dalam persidangan, Hasto keluar dari ruang pengadilan dan disambut dengan kegembiraan oleh puluhan pendukungnya yang sudah menunggunya di luar pintu pengadilan. Para pendukung Hasto membawa kue ulang tahun dan mengenakan topi perayaan. Meskipun perayaan tersebut diadakan di basement pengadilan dengan fasilitas terbatas dan pencahayaan yang agak redup, suasana perayaan tetap penuh kegembiraan. Hasto, meski mengenakan rompi tahanan dan borgol di tangannya, dengan senang hati meniup lilin pada beberapa kue ulang tahun yang disodorkan kepadanya.
Pembelaan Hasto: Tidak Terlibat dalam Kasus Harun Masiku
Momen perayaan ulang tahun ini juga menjadi latar belakang bagi Hasto untuk menegaskan kembali pembelaannya dalam persidangan. Dalam pleidoinya, Hasto menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam rekayasa kasus Harun Masiku, yang melibatkan suap dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR. Hasto menjelaskan bahwa suap tersebut direncanakan oleh Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan didukung oleh Harun Masiku, yang keduanya adalah mantan kader PDI-P. “Semua rencana suap di-create sendiri oleh Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku,” kata Hasto dalam pleidoinya.
Baca Juga:Langkah-Langkah Investigasi Digital Forensic yang Perlu Diketahui
Hasto Bantah Peran dalam Suap dan Tudingan “Termin Ke-2”
Hasto juga membantah tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya mengetahui atau terlibat dalam pemberian suap untuk Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR. Hasto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Saeful untuk menyuap Wahyu. Dalam pleidoinya, Hasto menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya dana operasional atau istilah “termin ke-2” yang terkait dengan suap tersebut.
Penulis:Oktavia nurul saputri