Rini Syarifah, mantan Bupati Blitar yang dikenal dengan sapaan Mak Rini, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya diperiksa pada April 2025 lalu.
Baca juga: Presiden TNA Carlos Silva mengungkapkan bagaimana kemitraan WWE berjalan
Dapat 30 Pertanyaan dari Penyidik, Mak Rini Ucapkan “Alhamdulillah”
Dalam pemeriksaan terbarunya, Mak Rini mendapat sekitar 30 pertanyaan dari tim penyidik. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Mak Rini tidak banyak bicara ke media, namun sempat menyampaikan, “Alhamdulillah,” sebagai tanggapannya atas proses yang dijalaninya.
Kejaksaan Tegaskan Status Mak Rini Masih Sebagai Saksi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, menegaskan bahwa hingga saat ini Mak Rini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kejaksaan masih membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan yang tengah berlangsung.
“Statusnya masih saksi dan tiap hari kami ada pemeriksaan,” jelas Diyan Kurniawan kepada media.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp5,1 Miliar
Kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak ini disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023 yang digunakan untuk proyek pengadaan dan pembangunan dam di Kecamatan Panggungrejo.
Kejari: Belum Ada Kemungkinan Mak Rini Jadi Tersangka
Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat soal potensi perubahan status hukum Mak Rini, Kejari Blitar menyatakan bahwa belum ada indikasi maupun keputusan untuk menetapkan Mak Rini sebagai tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan yang dilakukan bertujuan semata-mata untuk menggali informasi tambahan dari pihak yang dianggap memiliki pengetahuan terkait proyek tersebut.
Penulis: Fiska Anggraini