Mak Rini Diperiksa Dua Kali oleh Kejari Blitar dalam Kasus Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak

Rini Syarifah, mantan Bupati Blitar yang dikenal dengan sapaan Mak Rini, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya diperiksa pada April 2025 lalu.

Baca juga: Presiden TNA Carlos Silva mengungkapkan bagaimana kemitraan WWE berjalan

Dapat 30 Pertanyaan dari Penyidik, Mak Rini Ucapkan “Alhamdulillah”

Dalam pemeriksaan terbarunya, Mak Rini mendapat sekitar 30 pertanyaan dari tim penyidik. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Mak Rini tidak banyak bicara ke media, namun sempat menyampaikan, “Alhamdulillah,” sebagai tanggapannya atas proses yang dijalaninya.

Kejaksaan Tegaskan Status Mak Rini Masih Sebagai Saksi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, menegaskan bahwa hingga saat ini Mak Rini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kejaksaan masih membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan yang tengah berlangsung.

“Statusnya masih saksi dan tiap hari kami ada pemeriksaan,” jelas Diyan Kurniawan kepada media.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp5,1 Miliar

Kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak ini disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023 yang digunakan untuk proyek pengadaan dan pembangunan dam di Kecamatan Panggungrejo.

Baca juga: Universitas Teknokrat Indonesia Siap Sukseskan Mubes IKA SMAN 2 Bandar Lampung 19 Juli 2025, Siapkan Semua Perangkat dan Mata Acara

Kejari: Belum Ada Kemungkinan Mak Rini Jadi Tersangka

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat soal potensi perubahan status hukum Mak Rini, Kejari Blitar menyatakan bahwa belum ada indikasi maupun keputusan untuk menetapkan Mak Rini sebagai tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan yang dilakukan bertujuan semata-mata untuk menggali informasi tambahan dari pihak yang dianggap memiliki pengetahuan terkait proyek tersebut.

Penulis: Fiska Anggraini

More From Author

Manchester United Terancam Gagal Singkirkan Pemain Tak Berguna Warisan Erik ten Hag

Kasus Korupsi Pertamina: 18 Tersangka Terlibat Kerugian Negara Rp 285 Triliun

Kasus Korupsi Pertamina: 18 Tersangka Terlibat Kerugian Negara Rp 285 Triliun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *