Kabar Bansos 10 Juli 2025: Batas Akhir Pencairan Susulan PKH-BPNT, Penyaluran Bantuan Tambahan Rp400 Ribu Berlanjut

Batas Waktu Pencairan PKH-BPNT: Segera Cek Status Anda

Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), meskipun dengan penyesuaian pada proses pencairan. Proses penyaluran bantuan tambahan Rp400.000 untuk bulan Juni dan Juli 2025 kini berlanjut meskipun tidak seramai beberapa hari sebelumnya.

Baca juga : Megawati Soekarnoputri Tampil Memukau di Forum Internasional Beijing!

Batas akhir pencairan untuk termin susulan kali ini adalah 17 Juli 2025. Oleh karena itu, bagi penerima manfaat (KPM) yang belum mencairkan bantuannya, sangat disarankan untuk segera melakukan pengecekan status melalui platform SIKS-NG atau menghubungi operator setempat.

Proses Penyaluran Tambahan Rp400.000 Berlanjut

Meskipun volume pencairan sedikit menurun, penyaluran bantuan tambahan senilai Rp400.000 terus berlangsung. Beberapa KPM melaporkan adanya saldo masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terutama untuk bank BNI dan Mandiri. Bagi penerima yang belum mendapatkan bantuan, pengecekan status sangat penting, terutama jika status di SIKS-NG masih tertera sebagai SPM (Surat Perintah Membayar), yang menandakan bahwa pencairan tinggal menunggu proses.

Namun, bagi KPM yang tercatat dalam desil 6 dengan keterangan exclude, ini berarti mereka tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan.

Pentingnya Pengecekan di SIKS-NG dan Kantor Dinas Sosial

Bagi KPM yang belum menerima bantuan, disarankan untuk melakukan pengecekan status melalui SIKS-NG atau dengan mendatangi kantor Dinas Sosial setempat. Ini penting untuk memastikan apakah Anda masih terdaftar dan berhak menerima bantuan sosial tersebut.

Bagi KPM yang melakukan pencairan melalui Kantor Pos, penting untuk memperhatikan ketentuan terbaru. Jika hingga 17 Juli 2025 Anda belum menerima surat undangan untuk pencairan, maka bantuan akan dialihkan untuk dicairkan melalui Kartu KKS.

Jadwal Pencairan Bansos di Kantor Pos

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos dan melakukan pencairan di Kantor Pos, perhatikan ketentuan penting ini:

  • Batas pencairan via Kantor Pos juga ditetapkan hingga 17 Juli 2025.
  • Jika Anda tidak menerima surat undangan dari Kantor Pos atau pendamping sosial sebelum tanggal tersebut, maka bantuan akan dialihkan untuk pencairan melalui KKS.

Baca juga : Universitas Teknokrat Indonesia Strengthens Collaboration with Universitas Pendidikan Indonesia through MoU Signing

Penyaluran Bansos Berlanjut, Pastikan Anda Terkini

Jangan lupa untuk melakukan pengecekan secara berkala—2 hingga 3 hari sekali—terutama jika Anda merupakan penerima BPNT atau PKH yang belum mencairkan bantuannya. Proses penyaluran bantuan tambahan Rp400.000 masih berlangsung, dan penting untuk Anda tetap memantau status di KKS agar tidak ketinggalan.

Penulis : Eka sri indah lestary

More From Author

“Bom Pesan Offline Jack Dorsey”: Bitchat Meluncurkan Aplikasi Peer-to-Peer dengan Enkripsi End-to-End dan Tanpa Pelacakan untuk Privasi Total

Justin Bieber Rilis Album Baru “Swag” sebagai Kejutan bagi Penggemar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *