Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, atau yang akrab disapa Mak Rini, telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar sebanyak dua kali. Meskipun sudah diperiksa, Mak Rini tetap berstatus sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan proyek DAM Kali Bentak.
Baca juga : Pelatih RRQ Hoshi waspadai tim Eropa dan MENA di MSC/EWC 2025
Mak Rini Diperiksa Terkait Kasus DAM Kali Bentak
Pemeriksaan terhadap Mak Rini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan lima tersangka, termasuk dua pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar. Kejaksaan memanggil Mak Rini untuk melengkapi berkas terkait penyidikan yang sedang berjalan.
“Terkait kasus DAM Kali Bentak yang kemarin berkembang, beliau dipanggil untuk kelengkapan berkas yang melibatkan lima tersangka,” ujar tim penyidik Kejari Blitar.
Tiga Tersangka Termasuk Pejabat Dinas PUPR dan Keluarga Mak Rini
Dari lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini, dua di antaranya adalah pejabat dari Dinas PUPR Kabupaten Blitar, yakni Sekretaris Dinas PUPR HS dan Kepala Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Dinas PUPR HB. Selain itu, salah satu tersangka lainnya adalah MM, yang merupakan kakak kandung dari Mak Rini.
Baca juga : Alumni SMAN 2 Bandar Lampung Angkatan 1999 Serahkan Alat untuk Ruang UKS
Status Saksi Mak Rini Masih Dipertahankan oleh Kejaksaan
Meski sudah dua kali menjalani pemeriksaan, status Mak Rini masih tetap sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik Kejari Blitar menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada perubahan status terhadap mantan Bupati Blitar tersebut.
Penulis : Eka sri indah lestary