Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pembangunan Dam Kalibentak

Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, kembali menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada Rabu, 9 Juli 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Dam Kalibentak yang terletak di Kecamatan Panggungrejo. Meskipun sudah dua kali diperiksa, Rini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca juga : Pelatih RRQ Hoshi waspadai tim Eropa dan MENA di MSC/EWC 2025

Pemeriksaan Kedua Rini Syarifah: Pengembangan Kasus Korupsi Dam Kalibentak

Rini Syarifah, yang menjabat sebagai Bupati Blitar periode 2020-2025, diminta memberikan keterangan lebih lanjut terkait pengembangan kasus korupsi pembangunan Dam Kalibentak yang dibiayai melalui APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4,9 miliar. Proyek ini melibatkan lima orang tersangka, termasuk kakak kandung Rini, Muhammad Muchlison alias Gus Ison.

Pemeriksaan Berlangsung Selama 7 Jam

Proses pemeriksaan terhadap Rini berlangsung sekitar 7 jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Rini tampak melambaikan tangan dan menyapa awak media sebelum meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Blitar dengan mobil Nissan Xtrail hitam.

Pemeriksaan Pertama dan Penjadwalan Ulang

Pemeriksaan pertama terhadap Rini dilakukan sekitar tiga bulan lalu, pada Rabu, 16 April 2025. Penyidik Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan kedua Rini dijadwalkan ulang setelah sebelumnya tertunda karena Rini baru kembali dari ibadah haji. Diyan menyatakan bahwa masih ada kemungkinan bagi tim penyidik untuk memanggil Rini lagi di masa depan.

Peluang Pemeriksaan Lanjutan: Tersangka Lain yang Terlibat

Diyan juga menyebutkan bahwa tim penyidik mungkin akan memanggil Sigit Purnomo Hadi, Ketua Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk oleh Rini, untuk diperiksa lebih lanjut dalam kasus ini. Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca juga : Alumni SMAN 2 Bandar Lampung Angkatan 1999 Serahkan Alat untuk Ruang UKS

Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Dam Kalibentak

Selain Gus Ison, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025, tiga tersangka lainnya adalah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar. Mereka adalah Kepala Bidang Sumber Daya Air, Hari Budiono (Budi Susu), dan Sekretaris Dinas PUPR, Heri Santoso, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2025.

Dua tersangka lainnya adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, perusahaan pelaksana proyek, dan MID, yang merupakan admin perusahaan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap peran TP2ID yang dibentuk oleh Rini pada 2021 untuk membantu menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Blitar.

Penulis : Eka sri indah lestary

More From Author

Sinopsis Goosebumps 2, Bioskop Trans TV 11 Juli 2025

Janice Cayman mencetak gol kemenangan dramatis di menit akhir bagi Belgia, menghancurkan hati Portugal karena kedua tim tersingkir dari Euro 2025 di babak penyisihan grup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *