Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa tetap pada tuntutannya yang meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Tom Lembong.
Baaca juga : My Chemical Romance Siap Tampil di Indonesia, Ini Profil Lengkap Mereka
Jaksa Tegaskan Penolakan Terhadap Pleidoi Tom Lembong
Dalam replik yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 11 Juli 2025, jaksa memohon agar pembelaan yang diajukan Tom Lembong dan penasihat hukumnya tidak diterima. Jaksa menegaskan untuk tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun.
“Menuntut agar majelis hakim tetap pada surat tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya pada hari Jumat, 4 Juli 2025, menghukum Terdakwa sebagaimana telah kami nyatakan dalam surat tuntutan Penuntut Umum,” ujar jaksa.
Peran Kementerian Perindustrian dalam Impor Gula
Jaksa mengingatkan bahwa impor gula harus dilakukan dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Rekomendasi tersebut penting untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan gula, serta memastikan kesesuaian impor dengan tujuan ekonomi nasional. Hal ini diatur dalam peraturan Kep Perindag Nomor 527 Tahun 2004 dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015.
“Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian diperlukan sebagai syarat dalam impor gula kristal mentah sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” tambah jaksa.
Tanggapan Jaksa terhadap Keterangan Rini Soemarno
Jaksa juga menyebutkan keterangan dari Rini Mariani Soemarno, mantan Menteri BUMN, yang dibacakan dalam persidangan. Rini menegaskan bahwa stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok hanya dapat dilakukan oleh BUMN, bukan koperasi. Jaksa berpendapat bahwa koperasi tidak dapat disamakan dengan BUMN dalam hal ini, kecuali ada pengecualian dari rapat koordinasi antar kementerian.
“Tidak diperkenankan kecuali diputuskan dalam rapat koordinasi Kementerian Perekonomian bahwa yang melaksanakan tugas stabilisasi harga adalah BUMN,” kata jaksa.
Tuntutan Hukuman untuk Tom Lembong
Sebelumnya, Tom Lembong telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Jaksa meyakini bahwa Tom terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara. Selain pidana penjara, Tom juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar jaksa.
Baca juga : Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Rusliyawati Sandang Gelar Doktor MIPA Bidang Ilmu Komputer
Tindak Pidana yang Dituduhkan kepada Tom Lembong
Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Jaksa menyebutkan bahwa Tom telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengaturan impor gula yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
Dengan penolakan terhadap pleidoi ini, proses hukum terhadap Tom Lembong terus berlanjut dan majelis hakim diharapkan dapat membuat keputusan yang tegas dalam perkara ini.
Penulis : Eka sri indah lestary